TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

TEORI BERNEGARA REPUBLIK INDONESIA – PENDEKATAN SOSIOLOGIS

Teori Sifat Hakikat Negara  dapat memberikan pemahaman mengenai suatu negara, apa sebenarnya  suatu negara.  Jika dilihat dari sisi sosiologis maka negara dapat dipahami sebagai anggota masyarakat atau zoon politicon. Negara merupakan wadah bagi suatu bangsa untuk menggambarkan cita-cita kehidupan bangsanya.
Secara historis, peninjuan masalah sifat hakikat negara dapat dilihat dari perkembangan istilah ’negara’ itu sendiri. 
Berdasarkan perkembangan sejarah mengenai istilah negara, terdapat beberapa istilah yang sering dijadikan padanan kata ’negara’ yang masing-masing memiliki karakter tersendiri, antara lain :
1.Polis (city state)
2.Country (country state)
3.Civitas/civiteit
4.Land (mis : England, Deutschland) 
Sejak bangsa-bangsa di Eropa  sudah menetap dan tidak mengembara (nomaden) lagi,  maka bernegara umumnya diartikan memiliki atau menguasai sebidang tanah atau wilayah tertentu.
Dengan kata lain, penguasaan atas tanah menumbuhkan kewenangan kenegaraan (teori patrimonial) dimana struktur sosial yang dihasilkan disebut feodalisme atau landlordisme.
Negara dalam keadaan demikian disebut  sebagai tanah (land). Hal ini tampak pada sebuta England, Holland, Deutchland dll.
5.Rijk/reich
Pengertian tanah (land) berkembang lebih lanjut, yaitu bahwa tanah tersebut mendatangkan kemakmuran atau kekayaan (reichrijk-dom), dimana negara diartikan sebagai rijk (Belanda) atau reich (Jerman) artinya kekayaan sekelompok manusia (dinasti), misalnya Frankrijk, Oostenrijk dll.
6.La stato, staat,state (nation-state)
Keadaan pra-liberal  berakhir dengan tumbuhnya paham liberalisme yang dipelopori oleh John Locke, Thomas Hobbes dan J.J. Rouseau.
Negara tidak lagi dipandang sebagai  suatu tanah atau kekayaan (land atau reich) melainkan sebagai suatu status hukum (staat – state), suatu masyarakat hukum (legal society) sebagai hasil dari perjanjian masyarakat (social contract).
Jadi, negara adalah hasil dari perjanjian masyarakat, dari individu-individu yang bebas, sehingga hak asasi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari Negara.
7.Kerajaan (monarchy)
8.Negara/nagara/negeri
9.Desha, desa,desh (mis : Bangladesh)
  Negara dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta (Jawa Kuno), yaitu Nagara. Secara historis-geopolitik, keberadaan negara Inonesia bukanlah sebagai suatu bentuk negara kecil (city state/polis) melainkan sebagai suatu archipelagic state (negara kepulauan) yang disebut sebagai nusantara (rangkaian nusa)
  Berdasarkan sejarah ketatanegaraan Indonesia dapat diketahui bahwa Indonesia  pernah ditata dalam bentuk kerajaan-kerajaan besar yang dikuasai oleh dinasti-dinasti (wangsa).  Dua kerajaan besar  yang ada di Indonesia saat itu yang dapat disebut sebagai nagara adalah  Sriwijaya dan Majapahit, selain itu Mataram dan Demak juga dapat disebut sebagai negara. Istilah negara pada masa itu menunjuk pada suatu pemerintahan yang berbentuk monarki atau kerajaan.
  Kerajaan-kerajaan besar tersebut  selain diarahkan sebagai civitas terena (duniawi) juga diarahkan sebagai civitas dei (keagamaan). Para raja, ratu atau sultan umumnya berkuasa secara absolut. Dalam keadaan demikian maka tidak seluruh hak asasi  rakyat terjamin secara penuh karena masih didominasi oleh  kekuasaan absolut dari raja yang masing-masing memiliki karakter yang berbeda, ada yang bijaksana dan ada pula yang tiran.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "TEORI BERNEGARA REPUBLIK INDONESIA – PENDEKATAN SOSIOLOGIS"

Back To Top