Sumber hokum merupakan segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (www.KamusBahasaIndonesia.org).
C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Selanjutnya Sudikno memberikan pengertian sumber hukum sebagai berikut :
a. Sumber hukum sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, missal kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang berlaku; hukum Prancis, Hukum Romawi
c. Sebagai sumber berlakunya, yang member kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat)
d. Sebagai sumber dimana kita dapat menemukan hukum, misal dokumen, undang-undang, lontar, batu bertulis, dan sebagaimya.
e. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.
2. Bentuk Sumber Hukum
Secara umum, sumber hukum ada dua macam, yakni sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk, sedangkan sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi dari sebuah peraturan tersebut.
Kansil menyatakan bahwa sumber hukum materiil dapat ditinjau dari berbagai sudut, misal dari sudut sejarah, ekonomi, sosiologis, filsafat, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formil dibagi menjadi lima, diantaranya:
a. Undang-Undang (statute)
b. Kebiasaan (custom)
c. Putusan Hakim (jurisprudence)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Sumber hukum menurut Achmad Sanoesi, sebagaimana dikutip oleh Ishaq (2008:92), membagi sumber hukum menjadi dua kelompok, yakni:
1. Sumber hukum normal, dibagi lagi menjadi dua, diantaranya:
a. Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang-undang, yakni:
1) Undang-Undang
2) Perjanjian antar negara
3) Kebiasaan
b. Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan undang-undang, diantaranya:
1) Perjanjian
2) Doktrin
3) Yurisprudensi
2. Sumber hukum abnormal, yakni:
a. Proklamasi
b. Revolusi
c. Kudeta
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
logika hukum,
SEMESTER 1
0 Komentar untuk "Sumber Hukum"