TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Dimana Hukum Ditemukan?

Ada 2 teori:
1.Klasik yang dipelopori oleh Tumasep, Menurut teori ini hukum ditemukan dimasyarakat yang mempunyai peradaban yang tinggi.
2.Modern dipelopori oleh Cecero, Menurut teori ini dimana ada masyarakat disana ada hukum.

Hukum terdapat dimana saja antara lain:
1.Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada masyarakat. Hukum ada dimana saja pada setiap waktu dan setiap bangsa.
2.Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada kehidupan manusia.
3.Menurut ahli sosiologi dan antropologi budaya megahasilkan bukti-bukti bahwa hukum ada dimana saja, dimana ada masyarakat disana terdapat hukum, tidak terdapat batas modern atau batas primitif.
4.Peran hukum dalam masyarakat

Mengenai manusia sebagai makhluk, menurut Aristoteles manusia adalah Zonpoloticon artinya makhluk yang selalu ingin hidup bersama atau bermasyarakat. Oleh karenanya tiang anggota masyarakat punya hubungan antara satu dengan yang lain.
•L. Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan antara 2 subjek atau lebih dimana hak dan kewajiban suatu pihak bertemu dengan hak dan kewajiban pihak lain.
Peranan hukum ada 2 yaitu:
1. Menyelesaikan perselisihan
2. Melakukan suatu kegiatan
Fungsi hukum ada beberapa antara lain:
1.Alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, adalah petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat hukum menunjukan mana yang baik mana yang buruk.
2.Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir batin, adalah adil apabila tiap orang dibiarkan haknya.
3.Sarana penggerak pembangunan, adalah daya penggerak dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang ebih maju.
4.Fungsi kritis, adalah daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur pemrintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag : PHI, SEMESTER 1
0 Komentar untuk "Dimana Hukum Ditemukan?"

Back To Top