TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Pengertian Ilmu Kenegaraan


Jika ditinjau dari segi istilah, maka istilah Ilmu Kenegaraan (Staatswetenschap/General Sate Science) merupakan istilah yang tertua  disamping Ilmu Negara (Staats Leer) dan Ilmu Politik (Wetenschap der Politiek).
Pengertian istilah staatswetenschap bukanlah ilmu kenegaraan yang ditinjau dari sudut hukum saja, tetapi juga dari sudut ekonomi sebagai akibat dari pengaruh merkantilisme.
Merkantilisme adalah politik ekonomi di Eropa Barat  yang menyamakan uang dengan kekayaan, berusaha memperoleh emas, meningkatkan hasil produksi pabrik dan ekspor, pembea-an impor dan memeras negara jajahan.
Aliran merkantilisme disebut juga ajaran neraca perdagangan karena berusaha untuk membuat neraca perdagangan lebih aktif, artinya  volume ekspor harus lebih besar dari impor sehingga mendapatkan keuntungan.

2.Pengertian Ilmu Negara
Istilah  Ilmu Negara berasal dari bahasa Belanda, Staatsleer yang diambil dari istilah bahasa Jerman Staatslehre. Dalam bahasa Inggris disebut The General Theory of State atauPolitical Theory.
Istilah Ilmu Negara pertama kali diperkenalkan oleh George Jellinek yang disebut sebagai Bapak Ilmu Negara. George Jellinek memandang ilmu negara sebagai suatu keseluruhan dan membaginya ke dalam bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain.
Di Indonesia, universitas yang pertama kali menggunakan istilah Ilmu Negara adalah Universitas Gadjah Mada – Yogyakarta.
Menurut Kranenburg, Ilmu Negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakekat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri serta  seluruh persoalan di sekitar negara.
Selanjutnya, Kranenburg berpendapat bahwa Ilmu Negara merupakan cabang penyelidikan  ilmiah yang masih muda walaupun  menurut sifat dan hakekatnya merupakan cabang ilmu pengetahuan  yang tua karena sebenarnya Ilmu Negara sudah dikenal sebagai suatu ilmu pengetahuan  sejak zaman Yunani Kuno.
Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki  pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya. Pengertian menitik beratkan pada suatu pengetahuan, sedangkan sendi menitik beratkan pada suatu asas atau kebenaran.
Ilmu negara mempelajari negara secara umum, mengenai asal-usulnya, wujudnya, lenyapnya, perkembangannya dan jenis-jenisnya.
Selain itu, Prof. M. Nasroen, SH,  menyatakan bahwa  Ilmu Negara Umum adalah suatu ilmu pengetahuan tertentu.  Sebagai suatu ilmu pengetahuan, maka Ilmu Negara Umum akan mencari dan menetapkan suatu ketentuan dan kebenaran terhadap pokok penyelidikannya, yaitu negara. Jadi, Ilmu Negara Umum harus menjawab pertanyaan mengenai negara.


OBJEK ILMU NEGARA
Menurut Kranenburg, obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah negara, dimana dalam ilmu negara diselidiki asal mula, sifat, hakekat dan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara. Ilmu Negara menitikberatkan penyelidikannya  kepada pengertian negara secara umum.
Prof. M. Nasroen SH, dalam hal ini sependapat dengan Kranenburg, menurutnya,  sebab wujud dari Ilmu Negara Umum adalah menyelidiki dan menetapkan  asal mula, inti sari dan wujud negara pada umumnya.
Obyek penyelidikan ilmu negara adalah negara secara umum, sehingga ia sering disebut sebagai ilmu negara umum.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup serta obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah negara dalam pengertian abstrak, terlepas dari waktu dan tempat, bukan  suatu negara tertentu yang secara positif ada pada suatu waktu dan tempat tertentu. Ilmu Negara menyelidiki  pengertian-pengertian pokok (grondbegrippen) dan sendi-sendi pokok (grondbeginselen)  dari negara yang berlaku untuk dan terdapat pada setiap negara.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Pengertian Ilmu Kenegaraan"

Back To Top