Jika dikaitkan dengan teori terjadinya Negara, maka terjadinya Negara Republik Indonesia secara teoritis-historis telah memenuhi unsur primer dan sekunder.
Pada awalnya komunitas suku bangsa di Indonesia hidup dalam suatu bentuk kelompok-kelompok kekeluargaan (genossenschaft-gemeinschaft). Kemudian muncul wilayah-wilayah yang diperintah oleh kerajaan-kerajaan kecil dan kerajaan-kerajaan besar yang memiliki kekayaan yang luar biasa (reick, rijk). Kemudian kelompok-kelompok kehidupan bersama di nusantara ini memunculkan kesadaran bersama sebagai bangsa melalui Kongres Pemuda 1928. hal ini merupakan embrio dalam memasuki tahap bangsa-bangsa (staat--state). Tahap selanjutnya adalah terbentuknya suatu nation-state dimana rakyat Indonesia memegang kekuasaan tertinggi dan memiliki kedaulatan (rakyat berdaulat-democratische natie)
Melalui Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan perjuangan panjang Perjanjian Linggarjati, Roem-Royen, KMB dan diplomasi internasional. Kemudian pada akhirnya Negara Republik Indonesia diakui keberadaannya sebagai subjek hukum internasional yang baru, sebagai negara baru yang sederajat dengan negara lainnya dalam komunitas internasional.
Demokrasi terpimpin pada masa pemerintahan Soekarno dan Soeharto merupakan pemerintahan yang dictatuur-dictatorship. Bentuk ini tidak dianggap sebagai perkembangan selanjutnya dari democratische natie tetapi merupakan anomalia sejarah dan merupakan bentuk penyimpangan atau penyelewengan kedaulatan rakyat. The rule of law and the peoplemenyimpang menjadi the rule of man. Bentuk akhir yang hingga saat ini terus diperjuangkan adalah bentuk Negara hukum yang demokratis.
Tag :
ilmu negara,
SEMESTER 1
0 Komentar untuk "TERJADINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA"