UUPA NO.5/1960 TERTANGGAL 24 SEPTEMBER 1960
1.Hukum tanah nasional berdasarkan kepada hukum adat
2.Hukum adat adalah sumber hukum tanah nasional
3.Hukum adat adalah sumber dari asas – asas konsep serta lembaga hukum tanah nasional
4.Hukum adat yang dimaksud adalah hukum adat indonesia.
ASAS – ASAS HUKUM ADAT
1.Asas religius
2.Asas kebangsaan
3.Asas demokrasi
4.Asas kemasyarakatan, pemerataan dan keadilan sosial
5.Asas pengguna dan pemilihan secara berencana
6.Asas pemindahan horizontal, antara tanah dengan tanaman serta bangunan diatasnya.
KONSEPSI HUKUM ADAT
a.Komuna listik religius dengan memungkinkan penguasa tanah secara individual dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi sekaligus mengandung unsur-unsur kebersamaan.
b.Komunalistik hak ulayat dari masyarakat hukum adat
c.Masyarakat hukum adat bersifat :
- teritorial
- geneologis
d.Individual terhadap penguasaan atas tanah oleh perorangan untuk memenuhi pribadi dan keluarga.
HAK ULAYAT
a.Bersifat hukum perdata
Artinya hak kepercayaan bersama atas tanah
b.Beraspek hukum publik artinya mengandung kewajiban mengelola, mengatur dengan memperhatikan penguasaan, pemeliharaan dan peruntukkannya
HAK ULAYAT DALAM UUPA
a.Eksistensi atau keberadaan hak ulayat diakui sepanjang kenyataan masih ada
b.Didaerah yang ulayatnya sudah lengkap tidak akan dihidupkan lagi.
c.Didaerah yang tidak mengenal adanya hak ulayat maka tidak akan diarahkan kepada masyarakat tersebut.
PELAKSANAAN HAK ULAYAT PASAL 3 MENJELASKAN
a.Harus sesuai dengan kepentingan nasional dan negara
b.Berdasarkan atas persatuan bangsa
c.Pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
SISTIM HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH
Ketentuan hukum tanah tertulis disusun atau sistemnya adalah sistem hukum adat. Sistem hak-hak atas penjualan atas tanah :
1.Hak-hak bangsa indonesia sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi dan beraspek perdata dan publik.
2.Hak penguasaan dari negara yang beraspek hukum publik, pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain dalam bentuk hak pengelolaan.
3.Hak pengelolaam individual :
a.Hak-hak atas tanah
b.Wakaf, artinya hak individual menjadi hak milik.
c.Hak jaminan atas tanah yang disebut dengan hak tanggungan.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
HUKUM AGRARIA,
SEMESTER 3
0 Komentar untuk "UUPA NO.5 TH 1960"