Asas Nasional Aktif atau Personalitas.
Undang-Undang Pidana Indonesia berlaku juga terhadap Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.Kalau asas Teritorial yang di pentingkan tempat terjadinya kejahatan, maka asas Nasional Aktif yang menjadi dasar ialah orang (kebangsaan) yang melakukan kejahatan itu.
Dengan orang di sini dimaksudkan Warga Negara Indonesia, oleh karena itu asas ini dinamakan “asas personaliteit atau asas Nasional Aktif”. Hal ini diatur dalam KUHP pasal 5 ayat 1 sub 1 : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara Indonesia yang melakukan kejahatan tertentu di luar Indonesia”. Untuk dapat menuntut warga negara kita di luar negeri maka diperlukan dulu penyerahannya oleh negara asing yang bersangkutan kepada kita. Mengenai penyerahan akan dibicarakan kemudian.
Asas Nasional Pasif atau Asas Perlindungan.
Didasarkan kepada kepentingan hukum negara yang dilanggar.Undang-Undang Pidana Indonesia berkuasa juga mengadakan penuntutan terhadap siapapun juga di luar negara Republik Indonesia juga terhadap orang asing di luar Republik Indonesia.Disini dipentingkan kepentingan hukum sesuatu negara(keselamatan negara) yang dilanggar oleh seseorang.Oleh karena itu asas ini dinamakan “asas perlindungan atau asas Nasional Pasif”.
Dasar hukumnya adalah bahwa tiap negara yang berdaulat pada umumnya berhak melindungi kepentingan hukum negaranya. Yang termasuk perbuatan-perbuatan yang merugikan negara Indonesia seperti memalsukan uang Indonesia, Materai, Lambang Negara, cap negara, surat hutang yang ditanggung Pemerintah Indonesia dan lain-lain. Hal-hal ini diatur dalam KUHP pasal 4 ayat 1, 2, dan 3, pasal 7 dan pasal 8.
Asas Universal atau Universaliteit.
Undang-Undang Pidana Indonesia dapat juga diperlakukan terhadap perbuatan-perbuatan jahat yang bersifat merugikan keselamatan Internasional yang terjadi dalam daerah yang tidak bertuan.Jadi di sini mengenai perbuatan-perbuatan jahat yang dilakukan dalam daerah yang tidak termasuk kedaulatan sesuatu negara manapun, seperti di lautan terbuka, atau di daerah kutub.
Kejahatan-kejahatan yang bersifat merugikan keselamatan Internasional adalah Pembajakan di laut lepas, pemalsuan mata uang negara manapun juga.Karena di sini yang dipentingkan keselamatan Internasional, maka dinamakan “asas Universal”.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum pidana,
SEMESTER 1
0 Komentar untuk "ASAS-ASAS HUKUM PIDANA INTERNASIONAL"