Antropologi Hukum
1.Obyeknya : Perilaku manusia
2.Pendekatan : Holistik atau menyeluruh
3.Sifat penelitian : Penelitian lapangan atau Observation Participation
4.Norma yang digunakan : Berdasarkan kenyataan
Hukum Adat
1.Obyek : Norma hukum diluar Undang-Undang
2.Pendekatan : Yuridis Normatif
3.Sifat penelitian :Studi pustaka dan dari dokumen adat
4.Norma : Yang dikehendaki
Perbedaan Antropologi Hukum dengan Sosiologi Hukum
Antropologi Hukum
1.Obyek : Bukan hukum barat atau tertulis
2.Subyek : Masyarakat sederhana
3.Perspektif : Budaya
4.Penelitian : Kualitatif atau studi kasus
Sosiologi Hukum
1.Obyek : hukum barat atau hukum yang tertulis
2.Subyek : Masyarakat modern
3.Perspektif : sosial
4.Penelitian : Kuantitatif atau studi sampel
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
antropologi hukum,
SEMESTER 1
0 Komentar untuk "PERBEDAAN ANTROPOLOGI HUKUM DENGAN HUKUM ADAT DAN SOSIOLOGI HUKUM"