MACAM – MACAM SERTIFIKAT
Ada 3 macam yaitu :
1.Seritifikat hak atas tanah
Yaitu surat tanda bukti sebagai alat pembuktian yang kuat yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh kantor pertanahan kabupaten / kota tempat dimana letak tanah tersebut.
2.Sertifikat hak tanggungan
Yaitu suatu surat tanda bukti adanya hak tanggungan yang diterbitkan oleh kantor pertanahan nasional sesuai dengan peraturan per UU an.
Sertifikat hak tanggungan ini diatur dalam UU no. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda – benda yang berkaitan dengan tanah. Sertifikat hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan serta telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai GROSSE ACTE. Hipotik sepanjang mengenai hak atas tanah.
3.Serifikat hak milik atas satuan rumah susun
Yaitu surat tanda bukti hak pemilikan individual atas satuan rumah susun yang meliputi dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dengan hak bersama atas apa disebut bagian bersama benda bersama dan tanah bersama, tempat bangunan itu didirikan yang diterbitkan oleh kantor pertanahan nasional
PROSES / TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH SERTIFIKAT
a.Penerimaan hak, membawa SK tersebut ke kantor pertanahan dn disana akan dilakukan tahap – tahap :
1.Pembayaran biaya tercantum dalam SK kebendaharawan khusus penerima.
2.Pembayaran biaya pendaftaran tanah untuk pertama kali.
3.Pendaftaran surat pendaftaran tersebut lengkap dengan bukti – bukti pembayaran dan diserahkan diloket yang ditentukan.
b.Berdasarkan SK dan bukti pembayaran itu kantor pertanahan membuat sertifikat tanah, kemudian menyerahkan e si pemilik atau pemegang haknya.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
HUKUM AGRARIA,
SEMESTER 3
0 Komentar untuk "MACAM SERTIFIKAT & TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT"