Menteri kehakiman dalam seminar sejarah hukum pada tanggal 05 April 1975 menyatakan bahwa perbincangan sejarah hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum nasional karena usaha pembinaan hukum tidak saja memerlukan bahan-bahan tentang perkembangan hukum masa kininakan tetapi juga bahan-bahan mengenai perkembangan hukum masa lalu.
Melalui sejarah hukum kita akan mampu menjajaki berbagai aspek hukum Indonesia pada masa dulu, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaedah-kaedah serta institusi hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat bangsa indonesia mulai penelitian sejarah hukum dapat diketahui tentang adanya kemungkinan lembaga-lembaga hukum yang tidak diperlukan lagi atau masih perlu dikembangkan dalam membina hukum nasional.misal dalam hukum agraria kita mengenal domein verklaring artinya semua tanah yang tidak bisa dibuktikan haknya adalah tanah negara.
-eigendom adalah hak milik
-eigenaar adalah si pemilik / orangnya
- HGB adalah opstal
- HGU adalah Erfpacht
Politik hukum agraria berkembang tahun 1960 sampai dengan 1998 pemerintah dalam melaksanakannya ambifalen (mendua) karena dalam UUPA No. 3:
1.Mengakui tanah ulayat sepanjang menurut kenyataan masih ada kalau tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
2.UUPA disusun berdasar hukum adat namun tidak dinyatakan hukum mana yang dipakai.
Untuk mengetahui proses perkembangan pengetahuan sistem hukum di Indonesia kiranya perlu dikenal sistem hukum yang lama dan dengan mengetahui sistem hukum yang lama tersebut kita akan dapat menganalisa seberapa jauh sistem ini berpengaruh pada perkembangan hukum baru.
- Ius constitutum yaitu hukum yang berlaku sekarang (hk. Positif)
- Ius constituentum yaitu hukum yang dicita-citakan
Prof. DR. Soepomo mengemukakan 13 azas penting dan tatanan hukum yang berlaku di Hindia belanda dulu diantaranya adalah sbb :
1.azas dari BW dari Hindia Belanda
2.azas hukum acara perdata eropa
3.azas wet boek van straaf recht (HAP)
4.azas hukum acara pidana
5.azas hukum adat materil
6.azas perdata laand raad (pengadilan negeri)
7.acara schap geracht en distrik
8.acara perdata pengadilan pribumi didaerah luar jawa dan madura
9.acara perdata pengadilan daerah swapraja
10.acara pidana laand raad
11.acara pidana laand gerecht
12.acara pidana pengadilan pribumi
13.acara pidana pengadilan swapraja
BW di Indonesia berazaskan kepada azas korkodansi dan BW belanda mencontoh kepada code civil de prancis sedangkan BW Hindia Belanda berlaku tahun 1848 pada mulanya tidak berubah namun perkembangan hukum semenjak satu abad menuju kearah partisipasi masyarakat dan hukum melalui yurisprudensi akhirnya terjadi perubahan.
Contoh : azas penggunaan kekuasaan sewenang-wenang (a bous of power/ misbruik van recht) diubah menjadi emansipasi wanita di cabut.
Hukum acara perdata di Indonesia pada dasarnya sama dengan hukum acara perdata belanda hukum acara perdata belanda meneladani code prosedur civil tetapi kemudian hukum acara perdata mengalami beberapa kali peninjauan. Perlu kita ketahui azas utama hukum acara perdata adalah sbb :
1.Terbuka untuk umum,semua keputusan selalu diucapkan dalam sidang terbuka atas dasar ketentuan UU
2.Hakim harus bersifat pasif
3.semua acara hampir semuanya tertulis
4.pakai perantara atau pengacara
untuk azas 1,2,3,4 dipakai pada Hogeraaf recht (MA) dan raad van justitie (Petinggi) sedangkan untuk pribumi resident recht.
Azas-azas beracara adalah :
1.Beracara dengan lisan
2.Hakim bersifat aktif
3.tidak perlu pengacara
KUHP Belanda disusun berdasarkan culture barat Individualisme dan liberalisme. Jiwa KUHP kurang sesuai dengan culture budaya dan agama yang dianut di Indonesia :
Ada 5 azas penting dari KUHP :
1.Yang menjadi subjek dari tindak pidana adalah orang
2.tindak pidana yang terdiri dari kejahatan dan pelanggaran.
Kejahatan diatur dalam Buku II BW sedangkan oelanggaran dalm buku III. Antara kejahatan dan pelanggaran secara kualitatif tidak ada perbedaan sedangkan secara kuantitatif ada perbedaan.
Misal : tindak pidana ringan digolongkan pelanggaran sedangkan tindak pidana berat digolongkan kejahatan.
3.Tidak ada suatu hukuman kalau tidak ada UU yang mengaturnya nolum delictum pune sine lege.
4.dikenal 4 sistem hukum dalam WvS (Wet boek van Straafrecht) KUHP:
a.Hukuman mati
b.Hukuman penjara
c.Hukuman kurungan
d.Hukuman denda
5.Khusus untuk Hindia belanda dikenal 3 hukuman tambahan :
a.Pencabutan hak – hak tertentu
b.Perampasan barang – barang tertentu
c.Diumumkan putusan hakim
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
HUKUM AGRARIA,
SEMESTER 3
0 Komentar untuk "SEMINAR SEJARAH HUKUM PADA TANGGAL 05 APRIL 1975"