PENGERTIAN TENTANG HUKUM AGRARIA
Sebelum mempelajari tentang hukum agraria maka perlu kiranya kita melihat sejarah bahwa hukum agraria sangat penting bagi masyarakat untuk pengaturan tentang hukum – hukum kebendaan yang diatur pada buku II BW. Adapun hukum kebendaan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan yang merupakan hak-hak absolut. Dengan demikian untuk pengaturan-pengaturan yang lebih optimal maka sangat perlu suatu pengaturan melalui suatu UU yaitu UUPA. UUPA yang diundangkan melalui UU no.5 tahun 1960 telah menghapus sebagian besar ketentuan-ketentuan tentang kebendaan sebagaimana disebut diatas yaitu buku II BW.
Dengan demikian jelas seklai bahwa yang dimaksud hukum agraria adalah suatu aturan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan seseorang/masyarakat negara yang menyangkut tentang bumi, air, ruang angkasa serta semuanya ini menyangkut tentang definisi secara umum.
SEJARAH LAHIRNYA UUPA NO. 5 TAHUN 1960 & ZAMAN KOLONIAL
Sebagaimana diundangkannya UUPA no.5 tahun 1960 banyak yang harus kita simak tentang sejarah-sejarah hukum di Indonesia maupun diluar negeri diantaranya adalah zaman Hindia Belanda.
Sebagai negara jajahan belanda di Indonesia berlaku azas corcodanti(penyetaraan) dengan hukum adat di Indonesia yaitu dengan suatu cara yaitu kodifikasi dan unifikasi tahun 1848.
Diantara UU yang telah dikodifikasi adalah sbb :
1.Wet boek van Strafrecht (KUHP)
2.Bugerlijk wetboek (BW) kecuali hukum tanah menjadi UU hukum Agraria
3.wet boek van koop handel (KUHD).
Azas korkodansi, kodifikasi dan unifikasi mewarnai hukum Indonesia sekarang paham liberalisme dan individualisme menjadi jiwa pembentukan hukum belanda.
Misal :
- Negara berhak mengatur tentang hak-hak kebendaan seseorang, menggunakan hak-hak tanpa batas dengan demikian tugas-tugas negara menjaga agar hak-hak individu tidak dirusak orang lain.
- Toesteming atau perjanjian persetujuan yang diadakan memikat kedua pihak atau persetujuan para pihak didalamnya adalah hak-hak para pihak tersebut (Liberal).
Dalam hukum belanda agama dan adat terletak dibelakang dan tidak disinggung-singgung dalam pembentukan hukum artinya agama dan adat tidak termasuk dalam koridor hukum negara sehingga hukum-hukum yang diproduk lebih mengutamakan kepada unsur-unsur rasio pembuat UU tersebut.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
HUKUM AGRARIA,
SEMESTER 3
0 Komentar untuk "PENGERTIAN DAN SEJARAH HUKUM AGRARIA"