Pada tahun 1950 arah kebijakan kolonial belanda sudah dikatakan berobah dari tahun sebelumnya karena para ahli hukum kita mulai belajar di negara belanda itu sendiri, itupun berbagai cara dilakukan oleh bangsa belanda untuk menarik ahli-ahli hukum indonesia agar mau menambah ilmu pengetahuan di negara belanda walaupun dengan secara halus dan lain sebagainya, karena politik belanda sebelumnya datang ke Indonesia bukan untuk menjajah namun belanda datang ke Indonesia adalah untuk berdagang, namun pada tahun 1602 terjadi persaingan dagang antara Inggris, perancis dan jepang tapi karena belanda duluan yang menjajah di indonesia maka belandalah menerobos ke dalaam sistem tatanan hidup bermasyarakat. Sehingga VOC yang pada mulanya sebagai serikat dagang akhirnya bermaksud untuk yang lainnya, diantara tugas VOC itu ialah :
1.Mengurus anak – anak negeri
Untuk itu belanda membuat KUHD yang kita kenal dengan WvK (Wet boek van Kopenhandle). WvK dibentuk tidak lain adalah untuk kepentingan dagang di indonesia, maka politik dagang yang muncul berobah menjadi politik etik, karena:
a.Balas jasa bertujuan agar dapat mengeruk keuntungan belanda membuat bangunan untuk bumiputra sebagai uang pelicin.
b.Karena dilihat dari segi politik hukum. Dengan demikian pula dapat kita lihat untuk melancarkan program – program kolonial maka tahun 1929 dibuatlah adat recht oleh Van vollen Hoven. Sedangkan pada tahun 1931 dibuat KUHP berlaku untuk orang eropa daratan, tahun 1938 dibuat KUHP untuk orang belanda sedangkan tahun 1948 dibuat KUHP untuk orang indonesia.
Kalau kita hubungkan Domein verklaring dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan peraturan menteri agraria no. 5 tahun 1999 menjelaskan :
1.Pelepasan hak atas tanah, UU no. 20 /1961
2.Penyerahan hak atas tanah, Keppres no. 55 / 1963
3.Pencabutan hak atas tanah, pasal 18 UUPA sedangkan untuk tanah – tanah rakyat yang dikuasai oleh pemerintah harus di HGU- kan dan tanah – tanah tersebut bisa dikembalikan kepada rakyat berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
A. SISTEMATIKA UU NO. 5 TAHUN 1960
Sistematika UU no. 5 tahun 1960 adalah :
1.Dasar – dasar dan ketentuan pokok terdiri dari 4 bab, yaitu pasal 1 s/d 58 terdiri dari bagian 1 s/d 12.
2.Ketentuan – ketentuan konversi pasal I s/d IX.
3.Tentang perubahan susunan pemerintahan desa yang akan diatur sendiri.
4.Tentang hak dan wewenang ata bumi dan air dari swa praja dan bekas swa praja. Beralih kepada negara dan diatur dengan peraturan pemerintah.
5.Nama UUPA, dengan berlakunya UUPA maka hukum tanah secara tertulis sedangkan hukum adat akan menjadi hukum yang melengkapi.
B.MASA SEJAK PROKLAMASI S/D UU NO. 5 / 1960 DI UNDANGKAN
Terdapat sejumlah UU antara lain :
1.UU no. 13/1946 yaitu penghapusan hak istimewa dari desa Verdikan di Banyumas.
2.UU. Bo. 13/1948 yang mencabut VGM yang berlaku di Surakarta dan yogyakarta.
3.UU. No. 5/1950 yang merupakan pelengkap UU no. 13/1948 menjelaskan hak konversi dihapus secara tuntas :
a.Tanah untuk perkebunan dataran rendah dikembalikan kepada desa
b.Tanah untuk perkebunan pegunungan menjadi tanah negara.
4.UU. No. 1/1958 tentang penghapusan tanah partikulir kepada pemiliknya dikenakan ganti rugi.
Yang dimaksud tanah partikulir adalah tanah eigendom dengan hak istimewa yang bersifat kenegaraan (land heerlijke rechten).
5.PP no. 18/1958 sebagai pelaksana UU no. 1/1958.
6.UU no. 6/1952 yang mengganti UU no. 6/1951, tentang sewa tanah untuk menanam tebu.
7.UU no. 24/1954 tentang perbuatan pemindahan hak atas tanah yang timbul pada hukum eropa harus seizin menteri kehakiman dan UU no. 76/1957 wewenang menteri kehakiman dialihkan ke menteri agraria.
8.UU no. 28/1956 tentang pengawasan terhadap pemindahan hak atas perkebunan.
9.UU no. 29/1956 tentang peraturan tindakan atas perkebunan.
10.UU no. 78/1957 tentang perubahan CANON, CIJSN, yang dimaksud dengan CANON adalah uang yang wajib dibayarkan oleh pemegang Erfprach (HGB) setiap tahun kepada negara., sedangkan CIJSN adalah uang wajib dibayarkan oleh hak pemegang konsensi perkebunan besar.
11.UU no. 51 PrP 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya ada ancaman tanah yang tidak selalu dibenarkan.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
HUKUM AGRARIA,
SEMESTER 3
0 Komentar untuk "POLITIK HUKUM PEMERINTAHAN TERHADAP KEBIJAKSANAAN HUKUM PERTANAHAN PASCA KOLONIAL"