TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

TUJUAN DAN SISTEM PENDAFTARAN TANAH

TUJUAN PENDAFTARAN TANAH

Pasal 19 ayat 1 UUPA sebagaimana dijelaskan diatas tadi bahwa setiap tanah yang ada diseluruh wilayah indonesia diperintahkan untuk didatarkan ke BPN hal ini dipertegas pada pasal 3 PP no. 24 tahun 1997 bahwa pendaftaran tanah bertujuan sbb :
a.Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas suatu bidang tanah, disamping itu agar dapat membuktikannya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
b.Untuk menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan, dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai tanah – tanah yang ada.
c.Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan

SISTEM PENDAFTARAN TANAH
Untuk mewujudkan tujuan pendaftaran tanah yaitu untuk menjamin kepastian hukum maka didalam penyelenggaraan pendaftaran tanah dikenal 2 sistem pendaftaran tanah :
1.Sistem Positif
2.Sistem Negatif

Menurut WANTJIK SALEH K, mengemukakan :
1.Yang dimaksud dengan sistem positif
Adalah pada sistem ini apa yang tercantum didalam buku pendaftaran tanah dan surat – surat tanda bukti yang dikeluarkan pada pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian yang mutlak. Surat – surat tanda bukti hak itu berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat sehingga keterangan – keterangan yang tercantum didalamnya mempunyai kekuatan yang harus diterima oleh hakim sebagai keterangan yang benar sepenjang tidak ada alat pembuktian lain yang membuktikan sebaliknya.
2.Sistem Negatif
Pada saat ini apa yang tercantum dalam buku pendaftaran tanah dan surat – surat bukti tanah tindakan merupakan alat pembuktian yang mutlak apabila keterangan dari pendaftaran tanah ada yang tidak benar maka dapat diadakan perubahan pembetulan seperlunya oleh karena itu jaminan perlindungan yang diberikan oleh sistem negatif tidaklah bersifat mutlak.

Seperti pada sistem positif, UUPA tidaklah menganut sistem positif karena sistem ini dalam pelaksanaannya memerlukan ketelitian yang sangat tinggi tenaga dan biaya yang banyak. Oleh karena itu memerintahkan agar pendaftaran tanah tidak menggunakan sistem publikasi positif yang kebenaran datanya dijamin ole negara melainkan menggunakan sistem publikasi negatif sedangkan kelemahan sistem publikasi negatif adalah pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah dan sertifikat selalu menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak lain yang merasa mempunyai tanah itu.
Menurut keterangan pemerintah no. 24 tahun 1997 terutama pasal 32 ayat 2 sistem publikasi negatif negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan. Namun apabila dihubungkan dengan pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA bahwa surat tanda bukti yang diterbitkan berlaku sebagai alat bukti yang kuat hal ini diperkuat lagi oleh pasal 23,32 & 38 UUPA, yang menjelaskan bahwa pendaftaran sebagai peristiwa hukum merupakan alat pembuktian yang kuat.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendaftaran tanah di indonesia tidak menganut sistem negatif karena hak ini diungkapkan dengan jelas oleh pasal 32 ayat 2 PP no. 24 tahun 1997. menurut pasal 1 angka 20 PP. No. 24 tahun 1997., menjelaskan bahwa sertifikat itu adalah surat tanah bukti hak sebagai alat pembuktian yang kuat untuk hak atas tanah. Hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing – masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang ersangkutan.
Menurut pasal 32 ayat 1 PP. No. 24 tahun 1997 menjelaskan sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang luas mengenai data – data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "TUJUAN DAN SISTEM PENDAFTARAN TANAH"

Back To Top