TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Macam-macam Pembagian Penduduk Indonesia


Warganegara ialah setiap orang yang menurut Undang-undang Kewarganegaraan adalah termasuk warganegara. Orang asing ialag orang yang bukan warganegara.
Menurut I.S. pasal 163 ayat 1 penduduk Indonesia dibagi dalam 3 golongan penduduk, yaitu :
1. Golongan Eropa, ialah:
   Bangsa Belanda;
   Bukan bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa  
   Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
   Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan Hukum Keluarga Belanda(Amerika, Australia, Rusia)
   Keturunan mereka yang tersebut di atas
2. Golongan Timur Asing, yang meliputi :
   Golongan Cina (Tionghoa)
   Golongan Timur Asing bukan Cina (Orang Arab, India, Pakistan, Mesir dan lain-lain)
3. Golongan Bumiputra, ialah:
   a. Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain.
   b. Orang yang mula-mula termasuk golongan-golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.
   Dwi Kewarganegaraan.
   Dalam menentukan kewarganegaraannya beberapa negara memakai asas ius soli, sedang di negara lain berlaku asas ius sanguinis. Hal demikian itu menimbulkan dua kemungkinan yaitu :
a. apatride yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. bipatride yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Pewarganegaraan (Naturalisasi)
a. Cara Pewarganegaraan
   Negara RI memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara RI) untuk menjadi warganegara Caranya ialah pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon ialah :
1. Sudah berumur 21 tahun.
2. Lahir dalam wilayah RI, atau bertempat tinggal sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut di wilayah RI.
3. Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan dari istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia, serta tidak pernah dihukum.
5. Dalam keadaan sehat rohaniah dan jasmaniah.
6. Bersedia membayar kepada Kas Negara uang sejumlah antara Rp 500,-sampai Rp 10.000,- bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
7. Mempunyai mata pencaharian yang tetap.
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain, atau pernah kehilangan kewarganegaraan RI.
Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
   Seorang warganegara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya karena hal-hal berikut:
a. Kawin dengan seorang laki-laki asing, mengangkat sumpah kepada negara asing.
b.Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan warganegara Indonesia.
c.Anak seorang orangtua yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
d.Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri.
e.Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain.
f.Diakui oleh seorang orang asing sebagai anaknya.
g.Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri, mempunyai paspor dari negara asing.
h.Masuk dalam dinas asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman RI.


Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag : PIH, SEMESTER 1
0 Komentar untuk "Macam-macam Pembagian Penduduk Indonesia"

Back To Top