TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

BENTUK NEGARA MENURUT PARA AHLI

Pendapat beberapa ahli tentang bentuk negara adalah sebagai berikut :
1. Niccolo Machiavelli
Dalam bukunya Il Principe (Sang Raja), Niccolo Machiavelli menyatakan bahwa bentuk negara adalah republik dan monarki.
2. Jellinek
Dalam bukunya Algemeine Staatslehre, Jellinek  membedakan  bentuk negara monarki dan republik berdasarkan pembenukan kemauan negara.
Bila  pembentukan kemauan negara  ditentukan oleh seorang saja  maka bentuk negaranya adalah monarki. Sedangkan jika kemauan negara ditentukan oleh lebih dari satu orang maka negara yang terbentuk adalah republik.
Namun, jika bertitik tolak pada pendapat Jellinek, maka negara Inggris, Swedia, Norwegia, Denmark, Nederland dan Belgia harus dikategorikan  sebagai negara republik sebab negara-negara tersebut terbentuk karena kemauan orang banyak, namun kenyataannya  menurut HTN, negara-negara tersebut berbentuk  monarki.
Dengan demikian, alasan Jellinek kurang dapat diterima.
3. Leon Duguit
Dalam bukunya, Traitede Droit Constitutionel, ia berpendapat bahwa untuk menentukan apakah suatu negara berbentuk republik atau monarki  adalah dengan menggunakan ’cara penunjukkan/pengangkatan kepala negara’.
Jika kepala negara diangkat berdasarkan keturunan maka bentuk negaranya adalah monarki.  Sedangkan jika kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan maka bentuk negaranya adalah republik.
4. Otto Koellreuter
Otto menggunakan ukuran kesamaan dan ketidaksamaan dalam membedakan bentuk negara. Sebenarnya ia setuju dengan Duguit tetapi karena ia seorang fasis Jerman,maka Ia membagi negara ke dalam tiga bentuk, yaitu :
a.Monarki 
Monarki adalah suatu negara yang diperintah oleh suatu dinasti, dimana kepala negara diangkat berdasarkan keturunan.  Oleh karena itu ia beranggapan bahwa pada dasarnya adalah ketidaksamaan karena tidak setiap orang dapat menjadi kepala negara.
b.Republik
Bentuk republik didasarkan pada asas kesamaan, kepala negara diangkat berdasarkan kemauan orang banyak  dan setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.  Kepala negara dalam negara republik tidak diangkat berdasarkan keturunan atau kepribadian melainkan karena kemauan rakyat secara politis dan kenegaraan.
c.Autoritaren Fuhrerstaat
Kepala negara dalam Autoritaren Fuhrerstaat diangkat atas dasar pikiran  bahwa yang dapat berkuasa disebut ’ger Gedanken der staatsautoritat.
Jadi dalam Autoritaren Fuhrerstaat, dasar ukurannya adalah ketidaksamaan. Namun,  asas ketidaksamaannya berbeda dengan monarki.  Asas ketidaksamaan dalam monarki bertitik tolak pada keturunan atau dinasti. Sedangkan padaAutoritaren Fuhrerstaat,  ketidaksamaannya bertitik tolak pada  pikiran   yang dapat menguasai negara.
5.Aristoteles
Aristoteles membedakan bentuk negara berdasarkan  ukuran kuantitas untuk bentuk ideal dan ukuran kualitas untuk bentuk pemerosotan.
Menurut Aristoteles, bentuk negara dibedakan dalam :
a.Monarki
Apabila yang memerintah satu orang untuk orang banyak maka bentuk negaranya adalah monarki, jika merosot dimana ia memerintah berdasarkan kepentingan sendiri maka bentuknya adalah diktatur atau tirani.
b.Aristokrasi
Bila negara diperintah oleh beberapa orang untuk kepentingan orang banyak  maka bentuk negara tersebut adalah aristokrasi. Pemerosotan dari bentuk aristokrasi adalah jika beberapa orang memerintah untuk kepentingan golongan sendiri maka bentuk negara menjadi oligarkhi, sedangkan jika untuk kepentingan orang kaya maka dinamakan plutokrasi.
Aristokrasi adalah negara yang pimpinan tertingginya dipegang oleh beberapa orang, biasanya dari golongan feodal,  golongan yang berkuasa.
Golongan orang yang memegang kekuasaan dapat dibedakan  berdasaran :
1)Kelahiran (kebangsawanan)
2)Umur
3)Hak milik atas tanah
4)Kekayaan
5)Kerajinan
6)Pendidikan
7)Fungsi militer dll.
c.Politiea
Jika yang memerintah seluruh orang dan demi kepentingan seluruh orang pula maka bentuk negaranya adalah politiea. Jika merosot menjadi perwakilan maka bentuk negaranya dinamakan demokrasi.
6.Polybios
Menurut Polybios, demokrasi merupakan bentuk ideal sedangkan bentuk pemerosotannya adalah ochlocratie atau mobocratie.
Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein (kekuasaan).
Demokrasi adalah suatu negara dengan pemerintahan yang tertinggi terletak di tangan rakyat dan setiap gerak langkah negara ditentukan oleh rakyat.
Syarat-syarat demokrasi antara lain adalah :
Macam-macam bentuk demokasi adalah :
a.Demokrasi Langsung
Yaitu negara demokrasi dimana semua warga negara ikut secara langsung memilih  serta ikut memikirkan jalannya pemerintahan.
Misalnya : Yunani Kuno, New England.
b.Demokrasi Perwakilan
Yaitu suatu negara demokrasi dimana tidak semua warga negaranya diikutsertakan secara langsung dalam pemerintahan tetapi mereka memilih wakil-wakil mereka yang duduk dalam badan-badan perwakilan (parlemen).
Misalnya : USA dengan parlemennya,  Indonesia dengan DPR-nya.
7.C.F. Strong
Ia mengemukakan adanya 5 kriteria untuk melihat bentuk negara, yaitu :
a.Melihat negara tersebut,  bagaimana bangunannya, apakah kesatuan atau negara serikat.
b.Melihat bagaimana konstitusinya.
c.Melihat badan eksekutifnya, apakah bertanggung jawab kepada parlemen atau tidak.
d.Mengenai badan perwakilan, bagaiaman disusunnya dan siapa saja yan berhak duduk di  badan perwakilan tersebut.
Bagaimana hukum yang berlaku di negara tersebut
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "BENTUK NEGARA MENURUT PARA AHLI"

Back To Top