TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Perbedaan Ilmu Hukum Pidana dengan Kriminologi

Perbedaan antara Hukum Pidana dengan Kriminologi sangat besar.Kriminologi bukan merupakan bagian dari ilmu pengetahuan hukum pidana.Hukum pidana adalah ilmu pengetahaun dogmatis yang bekerja secara deduktif.Sedangkan kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang berorientasi kepada ilmu pengetahuan alam kodrat yang menggunakan metode empiris-induktif.
Namun demikian, perbedaan antara kedua disiplin ilmu tetap ada.Hukum Pidana masih dipandang sebagai ilmu pengetahuan normatif yang penyelidikan-penyelidikannya adalah sekitar aturan-aturan hukum dan penerapan dari aturan-aturan hukum itu dalam rangka pendambaan diri terhadap cita-cita keadilan.Hukum pidana adalah ilmu pengetahuan yang mengkaji norma-norma atau aturan-aturan yang seharusnya, lalu dirumuskan dan ditetapkan, dan kemudian diberlakukan.Hukum pidana bersifat umum dan universal, dan disebut sebagai post factum atau yang disebut dengan “setelah kejadian”. Suatu ketetapan dapat dirumuskan jikalau apabila permasalahan kejahatan telah terjadi di dalam masyarakat, kemudian diberlakukan suatu aturan atau norma yang memberikan batas-batas.
Sementara itu, kriminologi, yang meskipun dalam beberapa hal berpangkal tolak dari konsepsi hukum pidana, lebih banyak menelusuri dan menyelidiki tentang kondisi-kondisi individual dan kondisi-kondisi sosial dari konflik-konflik, dan akibat-akibat serta pengaruh-pengaruh dari represi konflik-konflik dan membandingkannya secara kritis efek-efek dari represi yang bersifat kemasyarakatan disamping juga tindakan-tindakan itu. Berbeda dengan hukum pidana yang bersifat normatif, kriminologi lebih mengkaji tentang kenyataan yang senyata-nyatanya, menafsirkan konteks, yang didapati dari hasil penelitian.Kriminologi bersifat lebih khusus dan terbatas. Oleh karena itu kriminologi disebut sebagai pre factum atau yang disebut juga dengan “sebelum kejadian”, di mana kriminologi lebih mengkaji sebab musabab dari suatu permasalahan kejahatan.
Meski berbeda, para ahli hukum pidana tetap memerlukan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan pembantu.Dengan menyadari sifat tersendiri dari masing-masing ilmu pengetahuan ini, ilmu pengetahuan hukum pidana dan kriminologi harus bekerja secara berpasangan, tetapi dengan arahnya yang berlawanan. Di antara kedua disiplin ilmu pengetahuan ini, terdapat pikiran integrasi yang saling memerlukan antara satu sama lain. Meskipun berbeda, ilmu pengetahuan hukum pidana dan kriminologi tidak dapat dipisahkan.
Jadi, kriminologi dan ilmu hukum pidana saling mempengaruhi.Kriminologi menerima hukum itu seperti yang dimaksudkan oleh ilmu hukum pidana, sebaliknya kriminologi dan praktek hukum memperkaya ilmu hukum pidana dan mengadakan evaluasi atas hukum pidana itu.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Perbedaan Ilmu Hukum Pidana dengan Kriminologi"

Back To Top