7 Unsur Kebudayaan Universal menurut C. Kluckhon
1.Bahasa
2.Sistem pengetahuan
3.organisasi sosial
4.Sistem peralatan hidup dan tekhnologi
5.Sistem mata pencaharian hidup
6.Sistem religi
7.Kesenian
Dari sudut pandang Ilmu Hukum, dikaji 2 disiplin ilmu, yaitu
•Dari subdisiplin Ilmu Hukum Empiris,
Yang memusatkan perhatiannya pada studi-studi hukum dengan menggunakan pendekatan antropologis.
•Dari sudut pandang Antropologis
Yang memusatkan perhatiannya pada fenomena empiris kehidupan hukum dalam masyarakat.
Antropologi hukum :
•Hubungan timbal balik antara hukum dengan fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat
•Menelaah bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial atau social control. atau sebagai sarana penjaga ketentraman sosial.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
antropologi hukum,
SEMESTER 2
0 Komentar untuk "7 UNSUR KEBUDAYAAN "