TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

7 UNSUR KEBUDAYAAN


7 Unsur Kebudayaan Universal menurut C. Kluckhon
1.Bahasa
2.Sistem pengetahuan
3.organisasi sosial
4.Sistem peralatan hidup dan tekhnologi
5.Sistem mata pencaharian hidup
6.Sistem religi
7.Kesenian

Dari sudut pandang Ilmu Hukum, dikaji 2 disiplin ilmu, yaitu
•Dari subdisiplin Ilmu Hukum Empiris,
Yang memusatkan perhatiannya pada studi-studi hukum dengan menggunakan pendekatan antropologis.
•Dari sudut pandang Antropologis
Yang memusatkan perhatiannya pada fenomena empiris kehidupan hukum dalam masyarakat.

Antropologi hukum :
•Hubungan timbal balik antara hukum dengan fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat
•Menelaah bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial atau social control. atau sebagai sarana penjaga ketentraman sosial.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "7 UNSUR KEBUDAYAAN "

Back To Top