Sistem Pemerintahan Pasca-Amandemen UUD 1945
a.Perubahan Pertama UUD 1945
Perubahan terhadap UUD 1945 terjadi setelah timbulnya tuntutan reformasi, yang diantaranya berkaitan dengan reformasi konstitusi (constitutional reform)
Sebelum terjadinya amandemen terhadap UUD 1945, kedudukan dan kekuasaan presiden sangat dominan. Hal ini terlihat dalam kurun waktu demokrasi terpimpin 1959-1967 dimana MPR (S) yang merupakan lembaga tertinggi dikendalikan oleh presiden. Sedangkan dalam kurun waktu 1967-1998, DPR yang berdasarkan UUD 1945 mempunyai hak inisiatif (mengajukan usul RUU) tidak dapat melakukan haknya karena semua RUU berasal dari pemerintah.
Oleh karena itu, amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan dengan tujuan untuk :
1)Mengurangi/mengendalikan kekuasaan presiden.
2)Mengembalikan hak legislasi kepada DPR, sedangkan presiden berhak untuk mengajukan RUU kepada DPR.
b. Perubahan Kedua UUD 1945
Perubahan kedua terhadap UUD 1945 dilakukan pada substansi yang meliputi pemerintahan daerah, wilayah negara, warganegara dan penduduk, hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara, bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, serta DPR, khususnya tentang keanggotaan, fungsi, hak maupun tentang tata cara pengisiannya. Berkaitan dengan pengisian keanggotaan DPR, maka semua anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat.
c. Perubahan Ketiga UUD 1945
Perubahan ketiga dilakukan menurut teori konstitusi, terhadap susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar. Dari perubahan terhadap UUD 1945 terlihat bahwa sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan pr esidensiil.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil terlihat pada :
1)Prosedur pemilihan presiden dan wakil presiden
2)Pertanggung jawaban presiden dan wakil presiden atas kinerja kerjanya sebagai lembaga eksekutif.
d.Perubahan Keempat UUD 1945
Ada sembilan item pasal substansial pada perubahan keempat UUD 1945, antara lain :
1)Keanggotaan MPR
Berkaitan dengan keanggotaan MPR dinyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Hal ini berarti tidak ada satupun anggota MPR yang keberadaannya diangkat sebagaimana yang terjadi sebelum amandemen, dimana anggota MPR yang berasal dari unsur utusan daerah dan ABRI melalui proses pengangkatan, bukan pemilihan.
2)Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap kedua
3)Kemungkinan Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap.
4)Kewenangan Presiden
Kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara mengalami perubahan mendasar dimana setiap kebijakan Presiden harus mendapat persetujuan atau sepengetahuan DPR.
Perubahan keempat ini membatasi kewenangan Presiden yang sebelumnya.
5)Keuangan negara dan bank sentral
6)Pendidikan dan kebudayaan
7)Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
8)Aturan tambahan dan aturan peralihan
9)Kedudukan penjelasan UUD 1945.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terjadi pada perubahan terhadap UUD 1945, langsung atau tidak langsung mempengaruhi sistem pemerintahan, diantaranya pada :
a.Konsep Negara Hukum
UUD 1945 pasca amandemen mempertegas deklarasi negara hukum, dari yang semula hanya ada dalam Penjelasan, menjadi bagian dari Batang Tubuh UUD 1945.
Implementasi ketegasan konsep negara hukum Indonesia adalah sistem pemilihan umum secara langsung oleh rakyat sehingga mereka bebas dalam menentukan sikap dan pendapatnya.
Menurut Oemar Seno Adji, pemilu yang bebas merupakan hal yang sangat fundamental bagi negara hukum karena melalui pemilu langsung, akuntabilitas anggota parlemen semakin tinggi.
b.Kedudukan Presiden
Sebelum amandemen UUD 1945, kedudukan dan kekuasaan Presiden sangat dominan, terutama dalam praktek penyelenggaraan negara. Dengan amandemen UUD 1945 maka kekuasaan Presiden dikurangi dengan mengembalikan kekuasaan legislatif kepada DPR. Selain itu, periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas, dimana seseorang hanya dapat dipilih sebagai Presiden maksimal untuk dua kali periode jabatan.
c.Sistem Pemerintahan
UUD 1945 pasca amandemen menetapkan dengan jelas mengenai sistem presidensiil dalam sistem pemerintahan.
Menurut Sri Soemantri, ciri-ciri sistem presidensiil dalam UUD 1945 pasca amandemen antara lain adalah :
1)Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2)Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR karena lembaga ini tidak lagi bertindak sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
d.Kedudukan MPR dan DPR
Melalui amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan pemegang kedaulatan rakyat yang tertinggi.
Hal ini berimplikasi pada kewenangan MPR yang dulu memiliki kedudukan strategis, melalui amandemen maka kewenangannya menjadi :
1)Mengubah dan menetapkan UUD
2)Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden
3)Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
ilmu negara,
SEMESTER 1
0 Komentar untuk "SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945"