TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Asas Pranata Baru dalam Hukum Acara Pidana.

1.Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi.
Asas yang fundamental ini, juga ada dalam asas dalam deklarasi HAM.Dalam setiap pelaksanaan Hukum Acara Pidana sejak dari tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan apabila terjadi kesalahan wajib diberikan ganti rugi dan rehabilitasi.
Hal ini menunjukkan bahwa, tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan dalam pemeriksaan aparat penegak hukum.Asas tentang perlunya memberikan ganti rugi dan rehabilitasi kepada masyarakat yang dirugikan akibat putusan peradilan yang salah.Misalnya dalam kasus error in persona.
2.Asas Memperoleh Bantuan Hukum.
Bahwa sejak dari mulai menjadi tersangka sampai dengan pengadilan, pelaku tindak pidana wajib memperoleh bantuan hukum.Konsekuensinya aparat hukum pertama kali harus menawarkan perlu atau tidak memperoleh bantuan hukum.Dan jika tidak mampu negara harus menyediakan.Jika tidak ditawarkan maka seluruh pemeriksaan batal demi hukum.Fungsi dari pengacara atau bantuan hukum ini adalah untuk menjaga hak-hak tersangka di dalam setiap pemeriksaan.
3.Asas Informasi.
Bahwa setiap pemeriksaan di Hukum Acara Pidana para pihak (tersangka dan pengacara) wajib diberitahukan dasar hukumnya, serta wajib diberitahukan hak-haknya.
4.Asas Pemeriksaan Secara Langsung
Asas ini adalah asas yang menyatakan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan dalam Peradilan Pidana adalah proses pemeriksaan secara langsung dengan kehadiran terdakwa (in presentia) dan juga kepada para saksi.
5.Asas Keseimbangan
Asas ini adalah asas bahwa Hukum Acara Pidana dalam penerapannya harus memperhatikan keseimbangan antara perlindungan harkat dan martabat manusia di satu sisi dan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat disisi yang lainnya. Oleh karena itu, setiap hukuman yang diputuskan harus mengandung dua unsur ini agar asas keseimbangan dapat diwujudkan dalam setiap proses Peradilan Pidana.
6.Asas Pemeriksaan Tersangka/Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum
Asas ini selain diatur dalam KUHAP juga merupakan asas utama yang tercantum dalam ICCPR (International Convention of Civil and Political Rights) bahwa setiap terdakwa berhak untuk didampingi oleh penasehat hukum di semua tingkatan peradilan, berhak untuk memilih sendiri penasehat hukumnya, dan wajib untuk diberikan bantuan secara cuma-cuma untuk terdakwa dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara 15 tahun atau bagi yang tidak mampu dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Asas Pranata Baru dalam Hukum Acara Pidana."

Back To Top