TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

TEORI HAK DAN KEKUASAAN


“might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut
TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM
- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum
- sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban
KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum
MACAM-MACAM KEWAJIBAN :
1.kewajiban hokum
2.kewajiban alamiah
3.kewajiban social
4.kewajiban moral
SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :
1.di perolehnya suatu hak
2.adanya suatu perjanjian
3.karena kesalahan yang merugikan
4.telah menikmati hak tertentu
5.kadaluarsa
HAPUSNYA KEWAJIBAN :
1.meninggal tanpa pegganti
2.habis masa berlakunya
3.kewajiban telah dipenuhi
4.hak yang melahirkannya hilang
5.extinctief verjaring
6.karena ketentuan undang-undang
7.beralih kpd orang lain
8.force majeur

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag : PIH, SEMESTER 1
0 Komentar untuk "TEORI HAK DAN KEKUASAAN"

Back To Top