Antropologi hukum merupakan salah bidang ilmu hukum yang masih sangat jarang diketahui oleh masyarakat luas. Orang lebih mengenal antropologi sebagai bidang ilmu yang dekat dengan peristiwa, sejarah dan budaya dan karena itu tidak mungkin memiliki kaitan dengan ilmu hukum. Namun inilah hukum, bidang ilmu yang sangat luas dan mencakup hampir seluruh aspek kehidupan manusia.
Sebelum kita masuk dalam pembahasan mengenai antropologi hukum, ada baiknya kita menilik terlebih dahulu pengertian antropologi hukum itu sendiri.
Antropologi merupakan istilah yang berasal dari bahasa yunani, yakni berasal dari kata antropos dan kata logos. Antropos dalam bahasa yunani berarti manusia sedangkan logos dalam bahasa yunani berarti ilmu. Dengan demikian, pengertian antropologi secara harafiah adalah ilmu tentang manusia. Antropologi merukan bidang ilmu yang mempelajari manusia sebagai makhluk biologis dan manusia sebagai makhluk sosial.
Ada beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli mengenai definisi antropologi, antara lain:
Antropologi menurut William A. Havilland adalah
kajian mengenai umat manusia yang berupaya menyusun generalisasi yang bermanfaat tentang manusia dan perilakunya serta untuk memperoleh pengertian yang lengkap tentang keanekaragaman manusia.
Antropologi menurut David Hunter adalah
Bidang ilmu yang lahir dari keingintahuan manusia yangtidak terbatas pada manusia.
Antropologi menurut Koentjaraningrat adalah
Bidang ilmu yang mempelajari manusia pada umumnya melalui aneka warna dan bentuk fisik serta kebudayaan yang dihasilkan oleh manusiaĆ¢?.
Berdasarkan pengertian antropologi yang disebutkan diatas, maka dapat diuraikan pengertian antropologi hukum sebagai berikut:
Antropologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia dan kebudayaannya di bidang hukum.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
antropologi hukum,
SEMESTER 1
0 Komentar untuk "Pengertian Antropologi Hukum"