Tanah bekas hak milik adat yang lahir berdasarkan proses adat setempat. Misal hak ganggam bauntuak, hak yayasan, andar beni, grand sultan yang sejak tanggal 24 september 1960 di konversikan menjadi hak milik namun belum terdaftar.
Syarat pendaftarannya mengajukan permohonan keapda kepala BPN dengan melampirkan :
1.Bukti kepemilikan tanah/penguasaan tanah secara tertulis.
2.Bukti lain yang dilengkapi persyaratan yang bersangkutan berupa pernyataan dan keterangan 2 orang saksi.
3.Bukti penguasaan secara fisik atas sebidang tanah yang bersangkutan selam 20 tahun yang dituangkan dalam surat pernyataan penguasaan itu yang dilakukan dengan itikad baik dan tidak perah diganggu gugat atau tidak dalam keadaan sengketa.
4.Kesaksian dari kepala desa / lurah
5.Bukti pelunasan surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan terakhir
Berdasarkan permohonan tersebut kepala BPN :
a.Melakukan pemeriksaan data fisik (Penetapan dan pemasangan tanda batasn, pengukuran, pemetaan) oleh petugas yang ditunjuk.
b.Melakukan pemeriksaan data yuridis (Riwayat kepemilikan tanah) oleh panitia pemeriksaan tanah yang ditunjuk.
c.Mengadakan pengumuman data fisik dan yuridis selama 60 hari dikantor pertanahan, kantor wali nagari, kantor lurah dan tempat – tempat umum.
d.Melaksanakan penegasan konversi atau pengakuan hak
e.Pembukuan hak
f.Menerbitkan sertifikat sebagai bukti hak.
Azas dan sistem pendaftaran tanah sebagaimana diterangkan dalam pasal 19 UUPA mengenal beberapa ciri – ciri khusus diantaranya adalah :
a.TORREN SISTEM
Sistem pendaftaran tanah di indonesia setelah berlakunya UUPA no. 5 tahun 1960ndan PP no. 10 tahun 1961, mempergunakan sistem TORREN. Sistem torren ini juga dipergunakan diluar indonesia khususnya asia tenggara seperti malaysia, singapura, philipana dan juga termasuk australia serta bagian barat USA. Sebelum kita mempergunakan yang dikembangkan oleh Belanda dalam pengeluaran dari bukti – bukti atas tanah. (Sebelum berlakunya UUPA sangat tidak efisien karena disamping adanya kepala kantor juga adanya pejabat balik nama).
Sistem Torren ini selain sederhana, efisien dan murah dan selalu dapat diteliti pada akta pejabatnya dan siapa – siapasaja yang bertanda tangan pada sertifikat haka tas tanahnya apabila terjadi mutasi maka nama yang sebelumnya dicoret dengan tinta halus sehingga masih terbaca dan pada bagian bawahnya tertulis nama pemilik yang baru dan disertai dasar hukumnya.
b.AZAS NEGATIVE
Pendaftaran menurut PP No. 10 tahun 1961 menganut azas negatif, artinya belum tentu seorang yang tertulis namanya di sertifikat adalah mutlak milik dia sendiri oleh karena itu pasal 23 ayat 2 dan pasal 32 ayat 2 serta pasal 38 ayat 2 bahwa pendaftaran itu merupakan alat pembuktian yang kuat dan tidak tertulis sebagai bukti satu – satunya alat pembuktian.
c.AZAS PUBLISITAS
Pendaftaran ini bersifat umum dan terbuka dan berbeda dengan perbankan yang terdapat kerahasiaan oleh karena itu setiap orang berhak untuk meminta informasi dari kantor pendaftaran tanah demikian juga berhak untuk meminta, suatu surat keterangan pendaftaran tanah yang berisikan jenis – jenis hak, luas, lokasi dalam keadaan sita dan dalam perkara atau lebih tepat dinamakan surat keterangan informasi tanah.
d.AZAS SPESIALITAS
Bahwa pendaftaran tanah jelas dan diketahui lokasinya sehingga peranan dari surat ukur adalah memperjelas lokasi dari tanah tersebut.
e.AZAS RECHTKADESTER
Seperti sudah disebutkan sebelumnya bahwa pendaftaran tanah hanya bertujuan demi untuk pendaftaran saja, bukan sebagai tagihan pajak ataupun untuk keperluan lain – lainnya dengan digalakannya PBB ada tendensi bahwa pendaftaran tanah akanterkait pada PBB.
f.AZAS KEPASTIAN HUKUM
Maksudnya adalah sebagaimana tersebut ayat 1 pasal 19 UUPA adalah demi kepastian hukum dari hak – hak atas tanah tersebut.
g.AZAS PEMASTIAN LEMBAGA
Bahwa sesuai dengan PP no. 10 tahun 1961 maka timbullah lembaga pejabat pembuat akte tanah (PPAT), sebagai satu-satunya pejabat yang berwenang untuk membuat akta – akta peralihan, pendirian, hak – hak baru dan pengikatan tanah sebagai jaminan, dan kemudian ada pejabat satu – satunya secara khusus untuk melakukan pendaftaran tanah yaitu BPN.
Pasal 19 ayat 3 UUPA pendaftaran itu mahal sekali anggarannya sehingga tergantung anggaran yang tersedia, pendaftaran kepegawaian dan sarana maupun prasarana yang diperlukan sehingga diprioritaskan didaerah tertentu terutama yang mempunyai lalu lintas perdagangan yang tinggi menurut pertimbangan menteri yang bersangkutan dan organisasi yang ada sungguhpun pada waktu itu diseluruh wilayah indonesia ditiap – tiap daerah, kabupaten / kota sudah ada kantor – kantor agraria dan pertanahan. Ayat 4 dari pasal 19 UUPA memberikan kejelasan tentang kemungkinan rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya – biaya tersebut dan kemungkinan dengan pendaftaran yang disubsidi seperti PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria).
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
HUKUM AGRARIA,
SEMESTER 3
0 Komentar untuk "TANAH MILIK ADAT"