TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Kejahatan Terhadap Nama Baik


Mengenai kejahatan dan kehormatan dan nama baik seseorang dalam KUHPidana diatur dalam Pasal 310 KUHPidana s/d 321 KUHPidana , dari pasal-pasal tersebut maka kejahatan terhadap kehormatan ini ada 6 (enam) macam:
-Pasal 310 ayat (1) “ Menista dengan lisan”
        (2) “ Menista dengan tulisan”
-Pasal 311 ayat (1) “ disebut dengan memfitnah”
-Pasal 315  KUHP disebut Menghina
-Pasal 317  KUHP  Mengadu dengan memfitnah
-Pasal 318  KUHP  Menuduh dengan memfitnah

Pasal 310 s/d 321 KUHP merupakan delik aduan artinya suatu delik atau tindak pidana baru dapat dituntut jika adanya pengaduan dari seseorang yang merasa dirugikan akibat perbuatan orang lain :

Didalam Buku I KUHP mengenai delik aduan diatur dalam pasal 72 s/d 75 KUHPidana

Delik aduan :- Absolut
         - Relatif

Delik aduan dapat dilihat dari kalau ada kalimat pasal-pasal KUHP menyebutkan perbuatan ini baru dituntut kalau ada pengaduan
asal 75 KUHP delik aduan yang dapat dicabut selama 3 (tiga) bulan sejak hari pengaduan

Pasal 367 KUHP pencurian dalam keluarga ini juga termasuk delik aduan

P e n j e l a s a n 

1.Pasal 310 KUH ayat (1) menyebutkan bahwa “ Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan tertentu dengan maksud untuk menyiarkan kepada khalayak ramai dihukum pejara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan”

Sebelum kita membicarakan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 310 KUHP maka perlu dijelaskan terlebih dahulu :
a.Kehormatan ialah “sesuatu yang disandarkan kepada harga diri atau martabat manusia yang bersandar pada tata susila, karena kehormatan merupakan nilai susila daripada manusia”
b.Sedangkan pengartian nama baik ialah “Kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang berhubungan dengan kedudukannya didalam masyarakat.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kehormatan adalah perasaan pribadi berkaitan dengan harga diri sedangkan kehormatan diberikan oleh masyarakat berhubungan dengan kedudukannya dimasyarakat tersebut

Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 310 KUHP ayat (1)    :
1.Menista dilakukan dengan sengaja
2.Menyerang atau melanggar kehormatan dan nama baik orang lain
3.Menuduh seseorang melakukan perbuatan
4.Dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh orang umum atau orang banyak
Pasal 310 ayat (2) menista dengan surat atau secara tertulis
Pasal 310 ayat (2) bedanya dengan Pasal 310 ayat(1) terletak pada cara/alat yang dipergunakan .
Dimana pada Pasal 310 ayat (2) ini penistaan itu dilakukan dengan :
a.Tulisan atau gambar
b.Disiarkan
c.Dipertunjukan
d.Ditempelkan

2.Pasal 311 KUHPidana (Memfitnah)

Memfitnah mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1.Orang melakukan kejahatan dengan sengaja
2.Kejahatan tersebut berupa menista atau menista dengan tulisan
3.Orang tersebut diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhannya itu
4.Setelah diberikan kesempatan untuk membuktikan lain kebenaranya ia tidak dapat membuktikan kebenaranya
5.Sipelaku melakukan tuduhan diketahuinya tuduhan itu tidak benar

3.Pasal 312. dan Pasal 313 KUHPidana(menista dengan pembuktian)

4.Pasal 315 KUHPidana (penghinaan)

Penghinaan biasa diatur dalam KUHPidana dimana unsur-unsurnya dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.Dilakukan dari perbuatan itu bukan menista
2.Sifat dari perbuatan itu bukan menista (bukan Menuduh) baik secara lisan maupun tulisan
3.Dilakukan terhadap seseorang baik dimuka umum maupun dimuka orang itu sendiri
4.Penghinaan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan
5.Ucapan/perbuatan menimbulkan pencemaran nama baik bagi yang bersangkutan

5.Pasal 317 KUHPidana ( Mengadu dengan memfitnah)

Dimaksud dengan mengadu dengan memfitnah baik secara lisan maupun secara tulisan terhadap diri seseorang atau orang lain disampaikan kepada atasanya, pemberitahuan tersebut diketahui tidak benar dengan tindakan itu berarti menyerang orang lain

Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 317 KUHPidana    :
1.Dilakukan dengan sengaja
2.Perbuatan tersebut berupa pengaduan atau pemberitahuan yang tidak benar
3.Dilakukan secara tertulis
4.Pengaduan/pemberitahuan disampaikan kepada atasan yang bersangkutan
5.Akibat perbuatan tersebut menimbulkan pencemaran nama baik
6.Pasal 318 KUHP (Tuduhan dan memfitnah)
Pasal 318 KUHP ini disebut tindak pidana memfitnah dan hal ini dilakukan bukan dengan ucapan tetapi harus dengan “Perbuatan”


Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Kejahatan Terhadap Nama Baik"

Back To Top