Hal-Hal Yang Ditinjau Dalam Hukum Pidana Yakni Beberapa Kejahatan :
1.Kejahatan terhadap jiwa Pasal 338 s/d 350 KUHPidana
2.Kejahatan terhadap Badan/Tubuh Pasal 351 s/d 358 KUHPidana (Catatan yang termasuk didalamnya Pasal 359 s/d 361)
3.Kejahatan terhadap kemerdekaan Pribadi Pasal 324 s/d 337
4.Kejahatan terhadap kehormatan (Pencemaran nama baik/Penghinaan) Pasal 310 s/d 321 KUHPidana
5.Kejahatan terhadap harta benda (Kekayaan) Pasal 362 s/d 395
6.Kejahatan terhadap kesusilaan asal 281 s/d 303 KUHPidana
7.Kejahatan memalsukan surat/membuat surat palsu Pasal 263 s/d 276 KUHPidana
Hukum pidana terdiri dari unsur-unsur pasal dan tindak pidana yang dilanggar
Buku II Hukum Pidana terdiri dari :
-Individu
-Masyarakat
-Negara
Hukuman – hukuman yang terdapat didalam Pasal 10 KUHPidana
1.Hukuman pokok
- Hukuman Mati
- Hukuman penjara
- Hukuman kurungan
- Hukuman Denda
2.Hukuman Tambahan
- Pencabutan beberapa hak
- Perampasan barang
- Pengumuman keputusan hakim
Unsur – unsur Hukum Pidana II
Contoh : Pasal 362 (Pencurian) yaitu :
a.Mengambil
b.Barang
c.Sebagian/seluruhnya
d.Memiliki
e.Melawan hukum
f.Dihukum
Dari ketentuan - ketentuan diatas bila salah satu tidak terpenuhi maka belum tentu dianggap mencuri.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum pidana,
SEMESTER 2
0 Komentar untuk "Hukum Pidana"