TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Hukum Pidana


Hal-Hal Yang Ditinjau Dalam Hukum Pidana Yakni Beberapa Kejahatan :

1.Kejahatan terhadap jiwa Pasal 338 s/d 350 KUHPidana
2.Kejahatan terhadap Badan/Tubuh Pasal 351 s/d 358 KUHPidana (Catatan yang termasuk didalamnya Pasal 359 s/d 361)
3.Kejahatan terhadap kemerdekaan Pribadi Pasal 324 s/d 337
4.Kejahatan terhadap kehormatan (Pencemaran nama baik/Penghinaan) Pasal 310 s/d 321 KUHPidana
5.Kejahatan terhadap harta benda (Kekayaan) Pasal 362 s/d 395
6.Kejahatan terhadap kesusilaan asal 281 s/d 303 KUHPidana
7.Kejahatan memalsukan surat/membuat surat palsu Pasal 263 s/d 276 KUHPidana

Hukum pidana terdiri dari unsur-unsur pasal dan tindak pidana yang dilanggar

Buku II Hukum Pidana terdiri dari :  
-Individu
-Masyarakat
-Negara

Hukuman – hukuman yang terdapat didalam Pasal 10 KUHPidana
1.Hukuman pokok      
- Hukuman Mati
- Hukuman penjara
- Hukuman kurungan
- Hukuman Denda

2.Hukuman Tambahan       
- Pencabutan beberapa hak
- Perampasan barang
- Pengumuman keputusan hakim


Unsur – unsur Hukum Pidana II
Contoh : Pasal 362  (Pencurian) yaitu    :  
a.Mengambil
b.Barang
c.Sebagian/seluruhnya
d.Memiliki
e.Melawan hukum
f.Dihukum
Dari ketentuan - ketentuan diatas bila salah satu tidak terpenuhi maka belum tentu dianggap mencuri.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Hukum Pidana"

Back To Top