Kemerdekaan dari seseorang adalah salah satu junis hak-hak azasi yang harus dilindungi terhadap pelanggarnya. Hukum pidana melindungi kemerdekaan, kebebasan seseorang sebagai pengakuan atas hak azasi manusia
Kemerdekaan yang dimaksud disini adalah kemerdekaan dalam bergerak yang berarti kebebasan dari setiap orang untuk menuju kemana saja yang dikehendakinya, menghalang-halangi kemerdekaan bergerak merupakan perampasan yang bersifat melawan hukum yang diancam dengan hukuman oleh KUHpidana
Kejahatan terhadap kemerdekaan pribadi dalam KUHPidana dijumpai :
a.Dalam pasal 324, 325,326 dan 327 (kejahatan perdagangan budak)
b.Kejahatan penculikan Pasal 328 KUHPidana
c.Kejahatan yang membawa seseorang kedaerah lain dari pada yang telah ditentukan (Pasal 329 KUHPidana)
d.Kejahatan melepaskan orang yang belum dewasa dari tangan seseorang yang memiliki kekuasaan (pasal 330 dan 331 KUHPidana)
e.Kejahatan melarikan perempuan dapat dibagi 2(dau) :
-Perempuan belum dewasa (pasal 332 ayat(1) butir (1) KUHPidana)
-Perempuan sudah dewasa (pasal 332 ayat(1) butir (2) KUHPidana)
f.Kejahatan merampas kemerdekaan pribadi (Pasal 333 KUHPidana)
g.Kejahatn yang termasuk kualifikasi perbuatan yang menyenangkan (pasal 335 KUHpidana )
h.Kejahatn dengan ancaman atau mengancam dengan kekerasan dimuka umum (pasal 336 KUHPidana).
1. Pasal 328 KUHPidana (Penculikan)
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 328 KUHPidana :
1.Melarikan atau membawa orang lari
2.Orang yang dilarikan tersebut dari tempat kediamannya atau tempat sementara
3.Perbuatan dilarikan orang tersebut (perbuatan tidak dibenarkan melawan hukum)
4.Diletakan dibawah penguasaanya atau penguasaan orang lain
5.Orang yang dilarikan tersebut dibiarkan atau ditempatkan dalam keadaan tidak berdaya
2.Pasal 329 KUHPidana
Pasal ini mengatur mengenai membawa seseorang kedaerah lain daripada tempat yang sudah ditetapkan
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 329 KUHPidana
1.Membawa / mengangkat seseorang kedaerah lain
2.Orang yang diawa telah mengikatkan diri untuk melakukan sesuatu pekerjaan
3.Orang yang melakukan sesuatu pekerjaan itu daerahnya telah ditentukan
4.Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum
3.Pasal 330 KUHPidana
Pasal ini melepaskan orang yang belum dewasa dari kekusaan orang yang berhak
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 30 KUHPidana :
1.Dilakukan dengan sengaja
2.Melepaskan seseorang yang belum dewasa
3.Dilepaskan dari kekuasaan orang yang menurut UU yang mempunyai kekuasaan terhadap anak tersebut
4.Melepskan dari pemeliharaan orang yang berhak melakukan pengawasan itu
4.Pasal 331 KUHPidana
Menyembunyikan anak yang belum dewasa dari penyidikan pengawasan kehakiman
5.Pasal 332 KUHPidana
Diatur dalam :
1.Pasal 332 ayat(1) butir(1) (Melarikan anak perempuan yang belum dewasa)
2.Pasal 332 ayat(10 butir (2) (melarikan perempuan dengan tipu muslihat kekerasan atau ancaman kekerasan.
Unsur yang terdapat dalam Pasal 332 ayat (1) butir (1) :
1.Melarikan perempuan
2.Perempuan yang dilarikan belum dewasa
3.Dengan izin atau persetujuan atau kehendak perempuan itu sendiri
4.Tanpa persetujuan/tidak disetujui oleh orang tuanya atau wali
5.Dengan maksud untuk memiliki perempuan itu baik dengan perkawinan maupun tanpa perkawinan
Dari unsur-unsur tersebut diatas perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
1.Melarikan perempuan perbuatan tersebut harus merupakan perbuatan aktif artinya tidak cukup dengan perbuatan hanya mengajak saja, demikian pula perempuan yang akan dilarikan juga mempunyai kegiatan aktif artinya pelaku dan korban bersama-sama melakukan perbuatan aktif dan tidak diperlukan paksan
2.Perempuan yang dilarikan itu adalah perempuan yang belum dewasa masih dibawah umur atau belum berumur 21 tahun
3.Tanpa adanya persetujuan orang tuanya maksudnya perempuan itu dibawa lari adalah bertentangan dengan kemauan orang tuanya / walinya
4.Dengan kehendak atau persetujuan orang tua sendiri maksudnya silaki-laki yang melarikan perempuan merupakan kehendak atau kemauan perempuan itu sendiri yang biasanya perempuan tersebut juga ikut aktif, tanpa persetujuan itu bagaimanapun juga laki-laki tersebut tidak akan dapat melakukan perbuatanya itu
5.Dengan maksud untuk memilikinya dengan perkawinan atau tanpa kawin maksudnya laki-laki dan perempuan tersebut bertujuan sama-sama untuk melakukan hubungan suami istri (persetubuhan) tanpa perkawinan atau dengan perkawinan sehingga dengan perbuatan itu perempuan tersebut dapat dikuasai atau dimilikinya
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum pidana
0 Komentar untuk "Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang"