TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Kejahatan Mengenai Pemalsuan


Kejahatan Mengenai Pemalsuan terdiri dari :
1.Sumpah palsu
2.Pemalsuan mata uang kertas Negara dan uang kertas bank
3.Pemalsuan Materai
4.Pemalsuan Surat

Penjelasan

1.Mengenai sumpah palsu (pasal 242 KUHPidana)
2.Pemalsuan uang kertas Negara dan bank (pasal 244-245-246-247-249 KUHPidana)
3.Pemalsuan Materai (pasal 253-254 KUHPidana)
4.Pemalsuan surat (pasal 263 s/d 276 KUHPidana)

1.SUMPAH PALSU (Pasal 242 KUHPidana) hukuman 7 tahun penjara

Syarat-syarat formil Saksi :
a.Harus berumur 15 tahun
b.Mengetahui, mendengar, melihat dan mengalami
c.Diberi kesaksian didepan sidang
d.Disumpah

Bila saksi tidak hadir dalam persidangan maka bisa dikenakan pasal 224 KUHPidana bisa ditahan kecuali bila diberi keterangan atau alasan

Pasal 242 KUHPidana mengatur tentang sumpah palsu dan keterangan palsu

Unsur-unsur Pasal 242 KUHPidana :
1.Dilakukan dengan sengaja
2.UU memberikan atau memerintahkan yang bersangkutan harus memberi keterangan atau sumpah
3.Keterangan atau sumpah tersebut mengandung kepalsuan (tidak benar seolah-olah benar)
4.Olehnya sendiri atau wakilnya yang ditunjuk untuk itu
5.Dilakukan secara lisan atau tertulis
6.Menimbulkan akibat hukum karena adanya sumpah keterangan palsu tersebut.

2.PEMALSUAN SUARAT (Pasal 263 s/d Pasal 276 KUHPidana)

Pasal 263 KUHP merupakan pemalsuan surat dalam bentuk pokok

Unsur yang terdapat dalam pasal 263 KUHP :
1.Memberi surat palsu
2.Memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hal,sesuatu perjanjian, pembebasan utang, menjadikan bukti atas terjadinya suatu hal
3.memakai atau menggunakan surst palsu itu seolah-olah asli
4.Menimbulkan kerugian diakibatkan pemalsuan tersebut


Pemalsuan Surat dapat dilakukan dengan cara :
1.Khusus
2.Pokok
3.Surat Autentik dan memalsukan surat dalam autentik (Pasal 266 KUHP)
4.Memalsukan surat dalam dokter (Pasal 267 KUHP)
5.Pemalsuan surat keterangan baik (Pasal 269 KUHP)
6.Pemlasuan surat hak milik (Pasal 274 KUHP)

Pengertian Membuat surat palsu  yaitu dengan membuat surat yang belum ada dibuat sehigga menjadi benar dan asli sedangkan Pemalsuan surat  yaitu surat yang sudah ada dipalsukan
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Kejahatan Mengenai Pemalsuan"

Back To Top