TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Cara penangkapan polisi

Cara penangkapan yang dilakukan oleh pihak POLRI yaitu :
1.Tertangkap Tangan
Pengertian tertangkap tangan yaitu bukan pada saat ditangkap yang bersangkutan sedang melakukan tindak pidana akan tetapi bisa saja sudah berjalan sesaat yang mana masih ada sangkut paut dengan tindak pidana tersebut baru ditangkap
M i s a l: Orang tersebut lari setelah melakukan tindak pidana kemudian dikejar baru tertangkap setelah berjalan waktu sesaat
Penangkapan ini harus mengikuti prosedur yaitu harus ada surat perintah
2.Adanya laporan / pengaduan
Penahanan tidak sah yaitu penahanan yang lebih dari penahanan yang dilakukan
Penahanan yang dilakukan selama ± 60 hari yaitu penahanan yang lebih dari 9 tahun yaitu sesuai dengan pasal 29 KUHAP

Bila terbukti didalam penahanan tidak sah harus ada cara yang dilakukan yaitu :
-Rehabilitasi Nama Baik
-Ganti rugi

Proses Persidangan terdiri dari    :
-Dakwaan dilengkapi surat kuasa,penetapan
-Eksepsi
-Pemeriksaan alat bukti (Pembuktian)
-Penuntutan
-Nota Pembelaan
-Putusan Hakim


Dakwaan terdiri dari :
-Surat Kuasa
-Penetapan Ketua PN
-Penetapan Majelis Hakim Ketua Harian Sidang
-Surat Panggilan


Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Cara penangkapan polisi"

Back To Top