1.Nebis to Idem yaitu seseorang tidak dapat dituntut kembali dalam perkara yang sama dan orang yang sama;
2.On Slaag yaitu Lepas dari tuntutan Jaksa yang mana surat dakwaan jaksa yang dinyatakan oleh hakim bahwa siterdakwa tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukum karena tidak tepat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa itu.
3.Inabsetia yaitu suatu perkara dapat disidangkan tanpa adanya terdakwa
4.Verzet yaitu perlawanan untuk keputusan pengadilan yang terdakwanya tidak hadir
5.Statuta Roma yaitu kejahatan lintas Negara
6.Asas lex superior derogat legi inferior : hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah.
7.Asas Lex specialis derogat legi generalis adalah asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum
8. Asas lex posterior derogat legi priori, yang berarti bahwa aturan yang baru mengenyampingkan aturan yang lama.
9.P-18, P-19, P-21, dan lain-lain adalah adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana
10.visum et repertum ("visum") merupakan surat yang dibuat oleh pejabat dan dibuat atas sumpah jabatanberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somas.
12. Asas undang-undang tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif), yaitu bahwa suatu undang-undang belum bisa diterapkan kepada suatu kasus apabila undang-undang tersebut belum ditetapkan.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
ilmu hukum,
SEMESTER 1
0 Komentar untuk "ISTILAH-ISTILAH HUKUM"