TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

ASAS HUKUM PERSELISIHAN


ASAS HUKUM PERSELISIHAN
-warisan diatur oleh hukum si pewaris
-tanah mempunyai status tersendiri
-istri tunduk pada suaminya
-hukum atas barg2 yg dpt dipindahkan mengikuti  org brsngktn.
-kontrak standar
-asas personalitet

PILIHAN HUKUM
Dalam HPI : kbbsn diberi pr pahika dlm bdg perjanjian utk mmlh sndr hk yg hndk digunakan.
mcm2 pilihan hukum dikategorikan HPI ada 4 mcm :
-Pilihan hk scr tgas dgn sdmikian bnyk perkataan
-Pilihan hk scr diam2
-Pilihan hk scr dianggap
-Pilihan hk scr hipotesis
memilih hk dalam HAG :
-Pilihan hk srg adlh hk kekayaan
-Pilihan hk adalah barat atau adat
-Pilihan hk yang menyebabkan perubahan status yaitu :
#dlm perkawinan campuran
#Penundukan suakrela trhd slrh hk perdata eropa
#Persamaan hak
#Peleburan : msknya ssorg yg ssungguhny bkn trmsk gol Indonesia asli ked lm ling adat.
#percampuran dgn suku bngs asli
#persatuan dgn masy setempat.
-Pilihan hk yg trjd scr tgas dlm hal naturalisasi dgn sgl mcm pnundukan sukarela.

PENUNDUKAN SUKARELA DIBAGI 4 MACAM :
-penundukan seluruhnya  pada hukum perdata eropa meliputi semua hukum pribadi,keluarga,kekayaan dan waris.
co STB 1917 :12
-Penundukan sebagian yaitu meliputi kekayaan dan waris saja. hanya bagi org indo dan tidak utk org timur asing.
-Penundukan perbuatan hukum tertentu yaitu bila hukum barat ada pengaturan maka hukum adat ada peraturan dipilih tertentu. hanya dimungkinkan pada lapangan hukum harta benda.
mis; Cek dan Wesel
mis: penggantian status drpd PT dan bdn hk eropa yg pmgang sahamnya  org Indonesia  menjadi IMA.
-Penundukan diam-diam : melakukan perbuatan tertentu yg tidak dikenal dlm hk adat dan hk adat tdk mgaturnya.
co;PS 29 S.1917 No.12
SELAMA BELUM ADA YANG BARU  KONTRAK HUKUM NASIONAL KITA SEPERTI MENUNDUKAN DIRI PADA HUKUM EROPA : aturan peralihan pasal 1 UUD 1945 dan pasal 2  UUD 1945.

ALASAN ADOPSI :
-Penerus keturunan
-Masalah Sosial
-Masalah Sosial dan Budaya
-Penebus dosa orangtua
yang dpt mlkukan adopsi :
-pasangan suami istri SEMA NO 6 THN 1983
-orangtua tunggal S.1917 NO 129
Akibat hukum adopsi :
-Perwalian
-Waris

Kasus dalam  perselisihan yg skrg masih brlaku adalah : PERJANJIAN PRA NIKAH
- Perjanjian pra nikah adalah perjanjian yg dibuat sblm dilngskn pernikahan dan mgikat kdua calon mmpelai isinya mengenai pembagian harta kekayaan diantara suami istri berkaitan dgn harta asal (harta bawaan sblm mnikah) dan harta gono-gini (harta warisan /campuran).
-  perjanjian perkawinan tidak bertentangan dgn hukum diatur dl m psl 29 ayat 1 UU no 1 tahun 1974,kompilasi hk islam pasal 47

PERKAWINAN ANTAR AGAMA
ikatan lahir-batin pria dan wanita yg mybabkn brsangkutnya 2 peraturan mgnai syarat dan tata cara plaksanan perkawinan ssuai hk dan agama msg2.
PERKAWINAN JAMAL MIRDAD DAN LIDIA KANDAU TERMASUK PERKAWINAN CAMPURAN?
-PERKAWINAN CAMPURAN SEBELUM UUP
Penetapan Raja tanggal 29 Desember 1896 No. (Stb. 1898 No. 158) yang merupakan peraturan tentang Perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken).
Pengertian perkawinan campuran dapat dilihat pada Pasal 1 GHR itu yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara orang-orang di Indonesia yang tunduk kepada hukum-hukum yang berlainan. Berdasarkan pasal GHR tersebut, para ahli hukum berpendapat bahwa yang dimaksud perkawinan campuran adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing pada umumnya takluk pada hukum yang berlainan.
Dalam Pasal 7 ayat (2) GHR dinyatakan bahwa dalam perkawinan campuran ini, perbedaan agama, bangsa, atau asal sama sekali tidak menjadi halangan untuk melangsungkan perkawinan.
-Perkawinan campuran menurut UUP no.1 thn 74 pasal 57 bhw perkawinan campuran adalah perkawinan antara 2 org yg tunduk pd hk berlainan artinya berbeda kewarganegaraan.
berdasar pasal 57 maka perkawinan beda agama bukanlah perkawinan campuran.

WARISAN
warisan menurut :
hukum islam kewarisan mrpkn kewajiban yg tdk digantungkan olh pihak msg2.
#di hk perdata jk trbuka ahli waris dpt menolak atau mnrima warisan.
hukum islam diwariskan kpd ahli waris alh brg peninggaln si pewaris dlm keadaan bersih dikurnagi hutang-hutang si pewaris.
#hukum perdata adalah tanggung jawab ahli waris bila dia menerima atau menolak waris itu.
dalam hukum islam para ahli waris diwajibkan menutupi kekurangan yg timbul drharta peninggalan yg tdk ckp melunasi hutang si pewaris.
#di hk perdata harta kekayaan pribadi dpt dipakai utk melunasi hutang si pewaris bila ia menerima warisan itu penuh / tanpa syarat.
pada kasus jamal mirdad dan lidia kandau mereka menikah di dalam negeri dan itu terjadi karena di kantor pencatatan sipil memperbolehkannya menikah setelah mereka berjuang mati2an.

Rule of Lawmerupakan  suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.

Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan (pengembangan) Rule of Law berjalan efektif sesuai dengan yang diharapkan, maka:
1.    Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa;
2.    Rule of Law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa;
3.    Rule of Law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakkan secara adil, dan hanya memihak kepada keadilan.

Prinsip-Prinsip Rule Of Law
Terdapat tiga unsur yang fundamental dalam rule of law, yaitu:
1.        Supermasi aturan-aturan hukum
2.        Kedudukan yang sama di muka hukum
3.        Terjaminya hak-hak asasi manusia
Sedangkan menurut Santosa, rule of law merupakan salah satu prinsip dalam penciptaan good governmence, dan ia memiliki karakteristik antara lain:
1.        Adanya supermasi hukum
2.        Adanya kepastian hukum
3.        Adanya hukum yang responsif
4.        Adanya penegakan hukum yang tidak diskriminatif dan konsisten (santosa.)
Syarat-syarat pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law yang dinamis sebagai berikut:
1.        Perlindungan konstitusional
2.        Lembaga kehakiman yang tidak memihak
3.        Pemilihan umum yang bebas
4.        Kebebasan menyatakan pendapat
5.        Kebebasan bersyerikat, berorganisasi, beroposisi dan pendidikan kewarganegaraan

Prinsip pembinaan organisasi yg baik :
1.    Prinsip fungsional : Organisasi bekerja sesuai dgn fungsinya.
2.    Prinsip kontinuitas : organisassi harus menetapkan program perencanaan kerjanya secara berkelanjutan
3.    Prinsip pembagian habis tugas : pembagian yg merata dalam pekerjaan thd pembagian kerja
4.    Prinsip koordinasi : harus ada pengkoordinasian dan pembagian tugas yg tegas
5.    Prinsip line dan staff : prinsip yg membuat struktur organisasi serta pendetailan pembagian kerja
6.    Prinsip kesederhanaan : membicarakan efektifitas dlm permasalahan agar di sederhanakan secara bijak
7.    Prinsip adabtability : prinsip yg menyesuaikan diri dan tdk kaku
8.    Prinsip pendelegasian yg jelas : masing2 dinas/organisasi memiliki kewenangan secara jelas
9.    Prinsip pengawasan relatif dan penilaian yg objektif : fungsinya utk mencegah terjadinya konflik dan utk memperlancar kinerja keseluruhan.

Menurut friedman, kebijaksanaan adalah :
1.    Pernyataan / keputusan dari seorang pejabat penyelenggara negara mengenai cara penyelesaian
2.    Pernyataan / keputusan tsb ditujukan pada peristiwa tertentu
3.    Pernyataan . keputusan tsb harus bersifat objektif

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "ASAS HUKUM PERSELISIHAN "

Back To Top