1.Pencurian Pasal 362 s/d pasal 367 (Delik Aduan)
2.Pemerasan pasal 368 s/d pasal 371 (Delik Aduan)
3.Penggelapan pasal 372 s/d pasal 376 (Delik Aduan)
4.Penipuan Psal 378 s/d pasal 394 (Delik Aduan)
I.Pencurian
Pasal 362 disebut juga dengan pencurian biasa
Pasal 363 disebut juga dengan pencurian + unsur yang memberatkan
Pasal 364 disebut juga denga pencurian ringan + yang meringankan
Pasal 365 disebut juga dengan pencurian dengan kekerasan
Pasal 367 disebut juga dengan pencurian dikalangan keluarga sendiri
1.Pasal 365 KUHPidana lazim disebut dengan pencurian dengan kekerasan
Unsur-unsur yang terdapat didalam pasal 365 KUHP yaitu
1.Dilakukan dengan sengaja
2.Pencurian yang dilakukan didahului disertai diikuti dengan perbuatan pidana yang dapat dihukum
3.Dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
4.Perbuatan didahului disertai diikuti dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaan pencurian
5.Ataupun untuk melarikan diri/mempertahankan isi pemilikan dari barang yang dicurinya
Didalam Pasal 365 yang dimaksud dengan penfertian kekerasan adalah setiap perbuatan yang mengggunakan tenaga atau fisik sehingga orang yang menjadi sasarannya tidak berdaya (mengenai kekerasan diatur pasal 89 KUHPiana)
Pasal 365 dan 339 (perbuatan yang disertai dengan tindakan lain)
Pasal 365 sama dengan pasal 339 tapi didalam pasal 339 dengan niat membunuh tapi didahului dengan tindak pidana lain sedangkan pasal 365 niatnya ingin mengambil milik orang lain tapi dengan tindakan tersebut mengakibatkan orang mati
2.Pasal 368 KUHPidana
Pasal 368 KUHP lazim disebut dengan dengan tindak pidana kekerasan atau pemerasan
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 368 KUHP yaitu:
1.Adanya unsur kesengajaan
2.Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang tersebut memberikan sesuatu barang, membuat utang , menghapus utang
3.Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
4.Dilakukan secara melawan hukum
II.Pasal 372 (Penggelapan)
Merupakan bentuk pokok dari penggelapan dimana unsur dari pasal 372 adalah sebagai berikut :
1.Dilakukan dengan sengaja
2.Memiliki sesuatu barang baik seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
3.Barang tersebut ada ditangannya bukan karena kejahatan
4.Memiliki yang dilakukannya merupakan perbuatan melawan hukum
1.Pasal 374 (Penggelapan dengan pemberatan)
Pasal 374 KUHP merupakan kelanjutan dari bentuk pokok dari pasal 372 KUHP dan pasal 374 ini lazim disebut dengan penggelapan dengan pemberatan karena pasal 374 menyebutkan bahwa penggelapan itu dilakukan oleh orang yang memegang barang tersebut karena pekerjaanya, jabatannya atau orang tersebut mendapat upah.
2. Pasal 375 KUHP
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 375 KUHP
1.Sama dengan pasal 372 KUHP
2.Penggelapan tersebut dilakukan kepada orang yang memberikan kewenangan untuk menyimpan barang tersebut
3.Orang yang menyimpan barang itu karena jabatanya yakni :
- Sebagai wali pengampuan
- Sebagai penerima kuasa terhadap harta kekayaan yang ditinggalkan pemiliknya
- Pengurus yang menjalankan wasiat
- Pengurus lembaga social (Yayasan)
3.Pasal 378 (Penipuan)
Penipuan diatur dalam BAB XXV Buku II KUHP yamg memuat berbagai bentuk penipuan yang dirumuskan dalam 20 pasal diatur bentuk penipuan itu memiliki nama sendiri-sendiri yang bersifat khusus
Penipuan dimulai dari pasal 378 KUHP s/d pasal 395 KUHPidana
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 378 KUHPidana :
1.Dilakukan dengan sengaja
2.Perbuatan yang dilakukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
3.Dilakukan dengan melawan hukum
4.Menggerakan orang lain dengan alat penggerak atau pembujukan berupa memakai nama palsu atau keadaan palsu dengan rangkaian kata-kata bohong
5.Dengan cara itu orang menyerahkan sesuatu barang membuat hutang menghapuskan piutang
Penipuan dapat terbagi atas beberapa pasal yaitu :
1.Penipuan Biasa (Pasal 378 KUHPidana)
2.Penipuan Ringan (Pasal 379 KUHPidana)
3.Penipuan merupakan kebiasaan (Pasal 379 a KUHPidana)
4.Penipuan dilakukan dengan pemalsuan nama/ tanda terhadap hasil karya / ciptaan seseorang (Penipuan hak cipta) (Pasal 380 KUHPidana)
5.Penipuan terhadap perasuransian (Pasal 381 dan 382 KUHPidana)
6.Penipuan jual beli (Pasal 383 KUHPidana)
7.Penipuan terhadap benda tak bergerak (Berupa tanah/Stellmeat) (Psal 385 KUHPidana)
8.Penipuan dana penjualan bahan makanan dan obat-obatan (Pasal 386 KUHPidana)
9.Penipuan dalam pemborongan (Pasal 387 KUHPidana)
10.Penipuan dangan memberikan gambar yang tidak benar tentang surat berharga (pasal 391 kUHPidana)
11.Penipuan dengan menyusun neraca palsu (Pasal 392 KUHPidana)
12.penipuan dengan memalsukan nama firma atau merek atas barang dagangan (Pasal 393 KUHPidana)
13.Penipuan dengan lingkungan Pengacara (Pasal 393 Bis KUHPidana)
Unsur-unsur yang terdapat dalan pasal 379 a KUHPidana :
1.Dilakukan dengan sengaja
2.Membeli barang-barang/mendapatkan barang-barang untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan tidak membayar lunas
3.Perbuatan ini dilakukan karena kebiasaan atau mata pencarian
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 383 KUHPidana :
1.Penjual menipu pembeli
2.Sengaja mengarahkan barang lain dari yang ditunjuk oleh pembeli
3.Penjual mempergunakan tipu muslihat yang berkaitan dengan sifat, keadaan, jumlah barang
Unsur-unsur yang terapat dalam pasal 386 KUHPidana :
1.Dilakukan dengan sengaja
2.Menjual, menawarkan untuk dijual dan menyerahkan bahan makanan, minuman dan obat-obatan.
3.Sipelaku mengetahui barang tersebut dipalsukan pemalsuannya disembunyikan
Unsur-unsur yang terapat dalam pasal 385 KUHPidana (Nebis To Idem pasal 76 KUHP – 1917 (2) BW)
Pasal 385 ada 6 (enam) ayat antar 1(satu) ayat dengan ayat lain mempunyai unsur-unsur yang berbeda akan tetapi perbuatan itu diancam dengan hukuman maksimum yang sama yakini 4 (empat) tahun
Dalam ayat (1) unsur yang terdapat didalamnya adalah
1.Menjual menukuar atau menjadikan hak tanggungan terhadap sesuatu hak atas tanah (Tanah Negara, Tanah Partikulir)
2.Terhadap Gedung, Bangunan, tanah bibit tanaman
3.Sipelaku mengetahui bahwa orang lain mempunyai hak atas tanah tersebut
Dalam ayat (2) unsurnya sama dengan ayat (1) namun unsur tambahan bahwa tanah tersebut telah dibebani hak tanggungan dan hak tanggungan tersebut tidak diberitahukanya kepada orang yang menerima tanggungan terakhir
Dalam ayat (3) unsurnya sama dengan ayat (1),(2) bedanya tanah tersebut telah digadaikan dan gadai itu disembunyikan
Pasal 386 KUHPidana merupakan kejahatan penipuan dalam penjualan bahan makanan dan obat-obatan
Unsur yang terdapat dalam pasal 386 KUHPidana
1.Dengan maksud
2.Menjual, menawarkan untuk dijual , menyerahkan
3.Yang dijual, ditawarkan diserahkan bahan makanan atau minuman atau obat-obatan
4.Sipelaku mengetahui bahwa barang-barang itu dipalsukan
5.Pemalsuan yang diketahuinya disembunyikan karenanya
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum pidana
0 Komentar untuk "Kejahatan Terhadap Harta Benda"