TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

K e j a h a t a n T e r h a d a p T u b u h

        

            Kejahatan terhadap tubuh lazim juga  disebut dengan tindak pidana “penganiayaan” yang diatur dalam pasal 351 KUHPidana s/d Pasal 358 KUHPidana
            Apabila dipelajari bunyi dari pasal-pasal tersebut penganiayaanmaka didalam pasal-pasal tersebut tdak ada yang menjelaskan arti/pengertian dari penganiayaan. UU hanya menyebut kualifikasi dan jenis-jenis penganiayaan.

            Jenis –jenis penganiayaan sebagai berikut   :
1.      Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHPidana)
2.      Penganiayaan berencana (Pasal 353 KUHPidana)
3.      Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHPidana)
4.      Penganiayaan berat dan berencana (Pasal 355 KUHPidana)
5.      Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHPidana)


Meskipun pembuat UU tidak memberikan rumusan/pengertian dari penganiayaan, namun untuk menjadi pegangan yang di kemukakan beberapa pendapat sebagaimana diuraikan dimuka ini.

Penganiayaan Menurut  :
1.      Yurisprudensi menyebutkan penganiayaan ialah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang menyebabkan suatu penderitaan (perasaan tidak enak) rasa sakit atau luka
2.      Doktrina (pendapat para ahli) menyebutkan penganiayaan ialah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain
3.      Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) menyebutkan pengertian penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain dan semata-mata ditujukan kepada orang lain tersebut dan itu perlu yang menjadi sasaran dari perbuatan itu
4.      Sejarah (Historis) dari Pasal 351 KUHPidana penganiayaan ialah
a.      Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk memberikan penderitaan badan kepada orang lain
b.      Setiap perbuatan yang dengan sengaja untuk merugikan kesehatan badan orang lain.
                          
            Didalam pengertian penganiayaan seperti yang dikemukakan diatas bahwa luka termasuk kedalam pengertian penganiayaan

            Yang dimaksud dengan luka ialah terjadinya perubahan didalam bentuk tubuh atau badan manusia yang berubah atau berlainan dengan bentuknya semula


                         I.      P e n g a n i a y a a n

      Jenis-jenis penganiayaan menurut UU KUHPidana  terdiri dari :
1.      Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHPidana) dihukum dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan
Selanjutnya Pasal 351 KUHPidana ayat (2) apabila perbuatan tersebut (Pasal 351 ayat (1) karena luka) mengakibatkan luka berat sipelaku dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun
Ayat (3) menyebutkan jika penganiayaan itu mengakibatkan matinya orang lain dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun
2.      Penganiayaan berencana (Pasal 353 KUHPiana) Ayat (1) dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun , Ayat (2)  apabila perbuatan itu mengakibatkan luka berat maka sipelaku dihukum selama-lamanya 7 tahun ,Ayat (3) jika perbuatan yang direncanakan itu mengakibatkan matinya orang lain dihukum selama-lamanya 9 tahun
3.      Penganiayaan Berat (Pasal 354 KUHPidana) Ayat (1) menyebutkan penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja menyebabkan luka berat dihukum penjara 8 tahun, Ayat (2) jika perbuatan yang melukai berat tersebut mengakibatkan matinya orang dihukum selam-lamnya 10 tahun
4.      Penganiayaan Berat dan berencana (Pasal 355 KUHPidana) Ayat (1) dihukum selama-lamanya 12 tahun, Ayat (2).
 

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "K e j a h a t a n T e r h a d a p T u b u h"

Back To Top