Hak-hak tersangka dalam proses penyidikan dan tuntutan :
1.Hak tersangka segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum, ketentuan ini sesuai pasal 50 ayat (1) KUHAP;
2.Hak tersangka perkaranya segera diajukan dipengadilan sesuai Pasal 50 Ayat (2) KUHAP;
3.Hak tersangka untuk diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai dengan Pasal 51 KUHAP;
4.Tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik Pasal 52 KUHAP;
5.Guna kepentingan pembelaan tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukumnya selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan Pasal 54 KUHAP;
6.Tersangka berhak memilih sendiri penasehat hukumnya Pasal 55 KUHAP;
7.Kewajiban pejabat pada semua tingkat pemeriksaan untuk menunjuk penasehat hukum dalam hal ancaman tindak pidananya (Hukumannya) 5 tahun keatas Pasal 56 ayat (1) KUHAP;
8.Hak mendapat bantuan hukum secara Cuma-Cuma (Prodeo) Pasal 56 Ayat (2) KUHAP;
9.Hak tersangka yang ditahan untuk menghubungi penasehat hukumnya pasal 57 Ayat (1) KUHAP;
10.Hak menuntut ganti kerugian dan rehabilitas Pasal 68 KUHAP;
11Tersangka wajib menerima berita acara dalam pemeriksaanya’
Hak-hak penasehat hukum dari tersangka untuk kepentingan tersangka :
1.Berhak menghubungi tersangka sejak tersangka ditangkap pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan oleh UU pasal 69 KUHAP
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum pidana,
SEMESTER 2
0 Komentar untuk "HAK-HAK TERSANGKA"