K e j a h a t a n T e r h a d a p J i w a S e s e o r a n g
Pasal 338 KUHPidana yang lazim disebut dengan
Pembunuhan Biasa dimana didalam Pasal 338 terdapat unsure-unsur sebagai berikut :
1. Dengan sengaja ( unsure subjektif )
2. Menghilangkan nyawa orang lain
Yang dimaksud dengan unsure sengaja dalam pasal 338 KUHPidana adalah “ Si Pelaku bermaksud atau berniat atau mempunyai tujuan untuk menghilangkan jiwa orang lain” dengan kata lain Si Pelaku dapat mengetahui bahwa dengan dilakukanya perbuatan menghilangkan jiwa seseorang itu akan menimbulkan akibat yang dikehendakinya”.
Didalam praktek sangat sulit sekali untuk membuktikan “Perbuatan”dengan sengaja kecuali jika adanya pengakuan dari sipelaku namun “unsure sengaja”dapat diketahui “dari cara pembunuhan itu dilakukan”
Yang dimaksud dengan menghilangkan nyawa orang lain /jiwa seseorang didalam KUHPidana tidak merumuskan bentuk perbuatan itu yang ada hanyalah akibat dari perbuatan itu yang menghilangkan nyawa atau jiwa seseorang, hilangnya jiwa / nyawa dari akibat adanya perbuatan tidakn diperlukan terjadi dengan segera akan tetapi dapat timbul kemudian setelah korban dirawat di rumah sakit .
Agar dapat dikatakan menghilangkan nyawa seseorang haruslah ada aktivitas / gerakan kegiatan yang dapat menimbulkan akibat hilangnya nyawa orang lain.
Pasal 338 KUHPidana → unsure dengan sengaja
Pasal 339 KUHPidana → unsur sengaja + disertai Tindak Pidana lain
Pasal 340 KUHPidana → unsur sengaja + berencana
Pasal 340 KUHPidana lazim disebut dengan pembunuhan yang berencana
Unsur yang terdapat dalam Pasal 340 KUHPidana yaitu :
1. Dilakukan dengan sengaja dan berencana
2. Menghilangkan jiwa orang lain.
Didalam pasal 340 KUHPidana ini mempunyai persamaan dengan
pasal 338 KUHPidana namun didalam Pasal 340 KUHPidana terdapat kat-kata “Berencana”
Yang dimaksud dengan berencana adalah :
1. Didasari atas kehendak atau kemauannya sendiri
2. Pelaksanaanya dilakukan dalam keadaan tenang (tenag yang dimaksud
adalah yang bersangkutan dapat memikirkan akibat tang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan)
3. Pelaksanaan perencanaan terdapat jangka waktu untuk memikirkanya
Pasal 339 KUHPidana Pembunuhan dengan sengaja didahului, diikuti, disertai dengan tindak pidana lain.
I. P e m b u n u h a n A n a k Y a n g B a r u L a h i r
Pembunuhan anak yang baru dilahirkan dibagi atas beberapa Pasal yakni :
1. Pasal 341 KUHPidana
yakni pembunuhan anak yang baru lahir yang dilakukan dengan sengaja
2. Pasal 342 KUHPidana
yakni pembunuhan anak yang baru dilahirkan dilakukan dengan berencana
Pasal 341 KUHPidana mengandung unsur yakni :
1. Dilakukan dengan sengaja
2. Dilakukan oleh ibu si bayi
3. Menghilangkan jiwa anaknya sendiri ketika/pada saat
a. Anak itu dilahirkan
b. Beberapa saat sesudah dilahirkan
c. Dilakukan karena takut akan diketahui oleh orang bahwa ibu tersebut sudah melahirkan anak.
Pengertiana dari :
- Doodslag (pembunuhan)
- Moord (Pembunuhan yang direncanakan)
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
ilmu hukum,
SEMESTER 1
0 Komentar untuk "kejahatan terhadap jiwa"