TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Bentuk2 Tindak Pidana



B e n t u k – B e n t u k  T i n d a k  P i d a n a       :
1.      Bentuk pokok 
 Maksudnya adalah suatu Tindak Pidana dimana didalam
  pasal-pasal telah terdapat semua unsur-unsur dari tindak 
  pidana yang dirumuskan dalam pasal-pasal yang ditentukan.
  Contoh              
 Pasal 362 KUHPidana

2.      Bentuk dengan pemberatan ( Rekualifikasi)
   Dalam pasal tersebut hanya mencantumkan bentuk kejahatan ditambah 
dengan unsure-unsur yang memberatkan ( Bentuk-bentuk pokok + hal – hal yang memberatkan )
 Contoh  :     
 Pasal 363 Misalnya
Pencurian hewan berkuku Satu
 Pencurian dimalam hari
 Pencurian bersama-sama
3.      Bentuk perbuatan yang meringankan
      Maksudnya adalah suatu tindak pidana dimana didalam pasal tersebut terdapat
       bentuk pokok dari tindak pidana itu sendiri ditambah dengan hal-hal yang meringankan 
      Contoh :     
  Pasal 364 KUHPidana  

 Yakni pencurian biasa ditambah unsure-unsur yang meringankan dimana 
  harga yang dicuri tidak lebih dari Rp.250,-
 

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Bentuk2 Tindak Pidana"

Back To Top