B e n t u k – B e n t u k T i n d a k P i d a n a :
1. Bentuk pokok
Maksudnya adalah suatu Tindak Pidana dimana didalam
pasal-pasal telah terdapat semua unsur-unsur dari tindak
pidana yang dirumuskan dalam pasal-pasal yang ditentukan.
Contoh
Pasal 362 KUHPidana
2. Bentuk dengan pemberatan ( Rekualifikasi)
Dalam pasal tersebut hanya mencantumkan bentuk kejahatan ditambah
dengan unsure-unsur yang memberatkan ( Bentuk-bentuk pokok + hal – hal yang memberatkan )
dengan unsure-unsur yang memberatkan ( Bentuk-bentuk pokok + hal – hal yang memberatkan )
Contoh :
Pasal 363 Misalnya
Pencurian hewan berkuku Satu
Pasal 363 Misalnya
Pencurian hewan berkuku Satu
Pencurian dimalam hari
Pencurian bersama-sama
3. Bentuk perbuatan yang meringankan
Maksudnya adalah suatu tindak pidana dimana didalam pasal tersebut terdapat
bentuk pokok dari tindak pidana itu sendiri ditambah dengan hal-hal yang meringankan
bentuk pokok dari tindak pidana itu sendiri ditambah dengan hal-hal yang meringankan
Contoh :
Pasal 364 KUHPidana
Yakni pencurian biasa ditambah unsure-unsur yang meringankan dimana
harga yang dicuri tidak lebih dari Rp.250,-
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum pidana,
SEMESTER 2
0 Komentar untuk "Bentuk2 Tindak Pidana"