TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

E u t h a n a s i a


Euthanasia lazim juga disebut pembunuhan atas permintaan dari yang dibunuh (permintaanya sendiri). Didalam KUHPidana kejahatan semacam ini diatur dalam pasal 344 KUHPidana yang menyebutkan :

“Barang siapa menghilangkan jiwa orang atas permintaan yang sungguh-sungguh dari orang itu sendiri dihukum dengan hukuman penjara selam-lamanya 12 tahun “
 Dari bunyi pasal 344 KUHPidana , maka terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1)    Menghilangkan jiwa/nyawa orang lain
2)    Nyawa orang lain yang dihilangkan karena adanya permintaan yang tegas, nyata dan sungguh-sungguh
3)    Pernyataan sungguh-sungguh tersebut dilakukan oleh orang yang nyawanya dihilangkan baik pernyataan itu berupa lisan /tulisan bahwa dirinya rela dibunuh

Berdasarkan unsur-unsur yang terdapat didalam rumusan Pasal 344 KUHPidana, maka kejahatan ini memiliki unsur khusus yakni pembunuhan itu harus dilakukan atas permintaan yang bersangkutan secara sungguh-sungguh dan tidak cukup jika terdapat hanya persetujuan saja.

Hal-hal yang mendorong pembuat UU mengatur masalah Euthanasia disebabkan beberapa alasan    :
1. Dalam kenyataanya seseorang telah mengidap penyakit yang cukup lama dan tidak bisa disembuhkan
2. Terjadinya dimasyarakat bahwa perasaan putus asa karena beban hidup yang tidak sanggup dipikulnya
3. Para muda-mudi yang putus cinta karena dihalangi oleh orang tua.
Euthanasia dibagi atas 2 (dua ) macam    :
1.Euthanasia Aktif  ialah suatu tindakan dimana matinya seseorang itu berdasarkan atas permintaan korban sendiri dengan melalui aktifitas tertentu.
 Misal    :    seorang pasien meminta kepada seorang dokter secara tegas agar dia dibunuh melalui suntikan 
2. Euthanasia Pasif yakni matinya seseorang atas permintaan orang itu sendiri tanpa adanya satu tindakan/perbuatan dalam bentuk apapun juga.
Didalam praktek yang terdapat ditengah-tengah masyarakat terdapatnya kejadian secara kongkret, hal-hal seperti dikemukakan dibawah ini    :
1.    Didalam pertempuran atau perperangan seorang tentara luka parah dimana tentara tersebut memegang rahasia-rahasia meminta kepada kawanya agar dirinya dibunuh saja .
2.    Didalam suatu ekpedisi pendakian gunung seseorang menderita sakit berat dan untuk menghindari atau menggangu ekspedisi tersebut maka orang yang menderita sakit tersebut meminta kepada temanya agar dirinya dibunuh saja.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "E u t h a n a s i a"

Back To Top