Suatu ilmu pengetahuan tidak dapat dipisahkan dengan ilmu pengetahuan lainnya. Tidak mungkin suatu ilmu pengetahuan berdiri sendiri tanpa berhubungan atau dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan lainnya. Ilmu Negara merupakan salah satu cabang dari Ilmu Pengetahuan Sosial seperti halnya Politik, Hukum, Kebudayaan dll. Semua Ilmu Pengetahuan pada akhirnya akan berinduk pada ilmu pengetahuan induk (mater scientarium) yaitu filsafat. Oleh karena itu Ilmu Negara juga tidak dapat berdiri sendiri dan harus bekerja sama dengan ilmu pengetahuan lainnya.
Selain memiliki hubungan yang bersifat umum dengan ilmu pengetahuan lainnya, maka Ilmu Negara juga memiliki hubungan yang bersifat khusus dengan ilmu pengetahuan sosial tertentu yang memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu negara. Dalam hal ini maka Ilmu Negara memiliki hubungan yang khusus dengan Ilmu Politik, Ilmu Hukum Tata Negara, Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
1. Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum
Hubungan antara ilmu negara dengan hukum sebenarnya agak sederhana dalam Teori Kedaulatan Negara. Hukum merupakan kemauan negara yang telah dinyatakan. Negara memiliki wewenang untuk memerintah, yaitu memaksakan kemauannya kepada orang lain secara tidak terbatas, seperti yang dikemukakan oleh Jellineck bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memerintah. Hanya negara yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan dengan tiada bersyarat kemauannya kepada yang lain. Negara adalah bentuk ikatan manusia-manusia yang tinggal di dalamnya yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
2. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis. Polis adalah kota yang dianggap negara yang terdapat dalam kebudayaan Yunani kuno. Jean Bodin adalah orang pertama yang menggunakan istilah ilmu politik.
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoritis dan seluruh hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Ilmu Negara dipraktekkan oleh Ilmu Politik yang merupakan ilmu pengetahuan sosial yang bersifat praktis.
Ilmu Negara lebih menitikberatkan pada kepada hal-hal yang bersifat teoritis oleh karena itu kurang dinamis. Ilmu Negara lebih memperhatikan unsur-unsur statis dari negara yang mempunyai tugas utama untuk melengkapi dan memberikan pengertian-pengertian pokok yang jelas tentang negara.
Sebaliknya, Ilmu Politik menitikberatkan pada faktor-faktor yang konkret yang terutama terpusat pada gejala kekuasaan, baik yang mengenai organisasi negara maupun yang mempengaruhi tugas-tugas negara. Oleh karena itu Ilmu Politik bersifat lebih dinamis dibandingkan Ilmu Negara.
3. Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah peraturan-peraturan yang mengatur organisasi negara dari tingkat atas sampai bawah, stsruktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan negara,hubungan antar alat perlengkapan tersebut secara hirarki maupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warga negara serta hak asasinya.
Hubungan Tata Negara dengan Ilmu Negara dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
a. Segi Sifat
Hukum Tata Negara merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat praktis, sehingga dapat diterapkan langsung. Sedangkan Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis sehingga tidak dapat digunakan secara langsung.
b. Segi Manfaat
Ilmu negara tidak mementingkan bagaimana caranya suatu hukum itu harus dilaksanakan, oleh karena itu ilmu negara lebih mementingkan negara secara teoritis sedangkan Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara lebih mementingkan segi prakteknya.
Selain itu, para ahli juga ada yang menyampaikan pendapat mereka mengenai hubungan antara HTN dengan Ilmu Negara, diantaranya adalah :
a. Dasril Radjab
a menyimpulkan bahwa ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum bagi Hukum Tata Negara. Oleh karena itu untuk dapat mengerti Hukum Tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang negara (Ilmu Negara). Dengan demikian, Ilmu Negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk Hukum Tata Negara positif dan Hukum Tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari Ilmu Negara.
b. Jellinek
Berdasarkan sistematika Jellinek maka jelaslah hubungan antara HTN dengan ilmu negara, yaitu keduanya merupakan bagian dari staatswissenschaft dalam arti luas.
4. Hubungan Ilmu Negara dengan Perbandingan Hukum Tata Negara
Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara bertugas untuk menganalisis secara teratur, menetapkan secara sistematis mengenai sifat-sifat yang melekat pada negara, faktor-faktor yang menimbulkan, mengubah atau menghilangkan suatu negara dll.
Selain itu, Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara juga bertugas untuk mengadakan perbandingan antara negara-negara, menyelidiki dan menetapkan bagian-bagian atau unsur-unsur, sifat-sifat, corak umum dari negara yang merupakan genus suatu bangsa.
Hasil penyelidikan dari ilmu negara yang bersifat umum akan menjadi dasar bagi penyelidikan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara selanjutnya yang akan menerangkan, menjelaskan dan membandingkan antara negara yang satu dengan yang lainnya.
D. SISTEMATIKA ILMU NEGARA
Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre menciptakan suatu sistematis yang lengkap dan teratur dari Ilmu Negara. Menurut Jellinek, Ilmu Kenegaraan (Staatswissenschaft) dapat dibedakan dalam dua : yaitu :
1. Staatswissenschaft dalam arti sempit
Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara dimana titik berat pembahasannya terletak pada negara sebagai objeknya.
Staatswissenschaft dalam arti sempit dapat dibedakan lagi ke dalam :
a. Beschreibende staatswissenschaft atau lebih dikenal sebagai statenkunde
Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara yang melukiskan negara dari segi masyarakat/penduduk,alam,flora dan fauna.
b. Theoritische staatswissenschaft atau lebih dikenal sebagai Ilmu Negara (Staatsleer)
Ilmu pengetahuan mengenai negara yang menganalisa dan mengolah bahan-bahan dari Beschreibende staatswissenschaft untuk kemudian disusun dalam suatu sistematika serta melengkapinya dengan sendi-sendi pokok dan pengertian pokok dari negara.
Theoritische staatswissenschaft dapat dibagi lagi ke dalam :
1) Allgemeine staatslehre
Yaitu ilmu negara umum yang membahas teori-teori tentang negara yang berlaku umum terhadap semua negara.
Jellinek membahas Ilmu Negara Umum dengan menggunakan Teori Dua Segi atau zweiseiten theori. Berdasarkan teori tersebut maka Jellinek membedakan lagi Allgemeine Staatslehre dalam :
a) Allgemeine soziale staatslehre (peninjauan dari sudut sosiologis).
Melakukan peninjauan dari segi sosiologis. Yang termasuk ke dalam Allgemeine Soziale adalah :
Teori mengenai sifat hakekat negara
Teori mengenai pembenaran hukum atau penghalalan negara
Teori mengenai terjadinya hukum negara
Teori mengenai tujuan negara
Teori mengenai penggolongan tipe-tipe negara dll.
b) Allgemeine staatsrechtslehre (peninjauan dari sudut yuridis). Termasuk di dalamnya adalah :
Teori mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan
Teori mengenai kedaulatan negara.
Teori mengenai unsur negara
Teori mengenai fungsi negara
Teori mengenai konstitusi negara.
Teori mengenai lembaga perwakilan
Teori mengenai alat-alat perlengkapan negara
Teori mengenai sendi-sendi pemerintahan
Teori mengenai kerjasama antar negara
2) Besondere Staatslehre
Yaitu ilmu negara khusus yang membahas teori-teori tentang negara yang hanya berlaku pada suatu negara tertentu.
c. Praktische staatswissenschaft atau lebih dikenal dengan politiek
Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara yang menguraikan tentang tata cara mempraktekkan teori-teori ilmu negara.
Ilmu Politik dalam sistematika Jellinek mempunyai arti yang berbeda dengan Political Science yang dikenal di negara-negara Anglo Saxon.
Di negara-negara Anglo Saxon, ilmu politik merupakan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Sedangkan di negara-negara Eropa Kontinental, ilmu politik tidak berdiri sendiri tetapi berkaitan erat dengan staatswissenschaft. Pelaksanaan ilmu politik merupakan hasil penyelidikan dari theoritical science.
Negara-negara Eropa Kontinental adalah negara-negara di daratan Eropa kecuali Inggris. Sedangkan negara-negara Anglo Saxon adalah Inggris dan daerah jajahannya.
2. Rechtswissenschaft
Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara yang titik berat pembahasannya terletak pada segi yuridis/hukum dari suatu negara.
Rechtwissenschaft terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Administrasi Negara dan Hukum Antar Negara.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
ilmu negara,
SEMESTER 1
0 Komentar untuk "hubungan ilmu negara dengan ilmu lain"