TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Tiga keberlakuan hukum (FH UNPAS)

Ada 3 tingkat keberlakuan hukum
1.Normative
2.Sosiologi empiris
3.Evaluative
Hukum yang baik adalah hukum yang dibuat untuk misi kemanusiaan.
BerlgikaĆ  melakukan penalaran
Seseorang mampu berlogika apabila ia mampu melakukan penalaran . 
Penalaran: proses berfikir untuk menghasilkan sesuatu kesimpilan-kesimpulan tentang sesuatu.
Berlogika: untuk menarik kesimpulan yang tepat dan benar, karena melalui proses nalar/ berfikir, dengan melalui dua pendekatan yaitu
1.Deduktif
2.Induktif
Semua kebenaran didunia adalah kebenaran relative
Berlogika hukum: yaitu penalaran berdasarkan konsep hukum
Berlogika hukum: berlogika berdasarkan hukum secara objektif tentang hukum akhirnya melahirkan kesimpulan-kesimpulan hukum.
Pendekatan induksi: penarikan kesimpulan dari titik starnya adalah spesifik-spesifk yang khusus
Pendekatan deduksi: berangkat dari titik star yangumum ke kesimpulan khusus 
 Dipergunakan dalam masalah-masalah hukum terhadap peristiwa hukum yang ada hikmahnya menurut pendekatan deduksi, hak itu dinamis.
Peristiwa yang terjadi namun belum ada hikmahnyaĆ deduksi
Recht Vinding: pembentukan hukum(deduksi)
Recht Vorming: pembentukan hukum (inuksi)
Catatan: yang umum digunakan adalah pendekatan deduksi..
Dalam berilmu ada 3 teory tentang pendekatan kebenran:
1.Teory koherensi: suatu pernyataan dapat dianggap benar bila ditemukan konsistensi didalamnya
Ex: setiap orang dilarang engambil hak orang lain. Intinya (konsisten)
2.Teory korespondensi: suatu pernyataan ang dianggap benar apabila berhubungan secara factual
3.Teory pragmatis: intinya fungsional. Secara factual mempunyai nilai manfaat
Menurut L. fridmen ada 3 sistem hukum: 
1.Struktur hukum
2.Substansi hukum
3.Cultur hukum

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag : logika hukum
0 Komentar untuk "Tiga keberlakuan hukum (FH UNPAS)"

Back To Top