Ada 3 tingkat keberlakuan hukum
1.Normative
2.Sosiologi empiris
3.Evaluative
Hukum yang baik adalah hukum yang dibuat untuk misi kemanusiaan.
BerlgikaĆ melakukan penalaran
Seseorang mampu berlogika apabila ia mampu melakukan penalaran .
Penalaran: proses berfikir untuk menghasilkan sesuatu kesimpilan-kesimpulan tentang sesuatu.
Berlogika: untuk menarik kesimpulan yang tepat dan benar, karena melalui proses nalar/ berfikir, dengan melalui dua pendekatan yaitu
1.Deduktif
2.Induktif
Semua kebenaran didunia adalah kebenaran relative
Berlogika hukum: yaitu penalaran berdasarkan konsep hukum
Berlogika hukum: berlogika berdasarkan hukum secara objektif tentang hukum akhirnya melahirkan kesimpulan-kesimpulan hukum.
Pendekatan induksi: penarikan kesimpulan dari titik starnya adalah spesifik-spesifk yang khusus
Pendekatan deduksi: berangkat dari titik star yangumum ke kesimpulan khusus
Dipergunakan dalam masalah-masalah hukum terhadap peristiwa hukum yang ada hikmahnya menurut pendekatan deduksi, hak itu dinamis.
Peristiwa yang terjadi namun belum ada hikmahnyaĆ deduksi
Recht Vinding: pembentukan hukum(deduksi)
Recht Vorming: pembentukan hukum (inuksi)
Catatan: yang umum digunakan adalah pendekatan deduksi..
Dalam berilmu ada 3 teory tentang pendekatan kebenran:
1.Teory koherensi: suatu pernyataan dapat dianggap benar bila ditemukan konsistensi didalamnya
Ex: setiap orang dilarang engambil hak orang lain. Intinya (konsisten)
2.Teory korespondensi: suatu pernyataan ang dianggap benar apabila berhubungan secara factual
3.Teory pragmatis: intinya fungsional. Secara factual mempunyai nilai manfaat
Menurut L. fridmen ada 3 sistem hukum:
1.Struktur hukum
2.Substansi hukum
3.Cultur hukum
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
logika hukum
0 Komentar untuk "Tiga keberlakuan hukum (FH UNPAS)"