1. Natuurlijk person yang disebut manusia pribadi.
2. Rechtsperson
Adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat dibagi dalam:
a. Publiek rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti Negara,Daerah Tk,I,Tk,II Desa, dan
b. Privaat rechtspersoon/badan hukum privat yang mempunyai sifat/adanya unsur kepentingan individual.
Pengertian dasar paling awal yang harus kita bicarakan tentang hukum adalah pengertian tentang subjek hukum. Di dalam hukum dapat 3 hal penting yang tidak dapat disahkan, ke 3 hal tersebut adalah
1. Subjek hukum
2. Objek hukum
3. Peristiwa hukum
Yang dimaksud dengan subjek hukum adalah pendukung hak yang terdiri dari manusia dan badan hukum.
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/wewenang untuk melakukan perbuatan hukum atau kata lain segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban pada umumnya subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
Hubungan hukum adalah hubungan antara 2 seubjek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disuatu pihak berhadap-hadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain. Kalau dirampas haknya dinamakan kematian perdata. Undang-undang melarang adanya kematian perdata.
Manusia sebagai subjek hukum, dasar hukumnya:
1. Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini dilindungi oleh hukum.misalnya:
a. Adanya larangan mengenai perampasan atas dukungan hak tersebut menyebabkan kematian perdata
b. Larangan kematian perdata ini dicantumkan dalam pasal 3 KUH Perdata yang bunyinya: “Hukuman tidak dapat merampas semua hak dari yang dikenai hukuman itu”.
Pasal 15 UUDS 1950 ayat 2 bunyinya: “ Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan hukuman kematian perdata atau kehilangan semiua hak-haknya”.
Pandangan hukum modern, adalah setiap orang secara merupakan pendukung hak yang berlamngsung sama bagi seluruh umat manusia.
Pandangan dunia, adalah setiap manusia menjadi subjek hukum sejak saat dia lahir yang lahir dengan kematiannya.
Pandangan lahir, adalah subjek hukum sejak benih atau bibitan. Selama dia hidup dan setelah dia meninggal.
Pandangan hukum indonesia, dalah bahwa setiap manusia adalah pendukung hak.
1. pasal 7 ayat (1) “Setiap rang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang”.
2. Pasal 7 ayat (2) “setiap orang menuntut perlindungan yang sama oleh undang-undang”.
3. Pasal 7 ayat (3) “setiap rang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
Pengecualian mengenai subjek hukum yaitu:
1. Anak dalam kandungan
Secara undang-undang manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak ia lahir sampai meninggalnya.sehingga dapat dikatakan selama manusia itu hidup ia merupakan manusia pribadi namun demikian pengecualian memang ada atas wewenang hukum yaitu anak dalam kandungan. Meskipun ia belum lahir dianggap telah lahir apabila kepentingan anak dikehendaki.
2. Apa yang dimaksud cakap hukum
Menurut hukum setiap manusia pribadi mempunyai hak-hak tetap tidak selalu cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
Dari segi
a. Yang cakap
Dalam pasal 1320 KUH Perdata dinyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan antara lain syarat adanya kecakapan untuk membuat perkataan (verbintenis). Kecakapan bagi seorang anak, berlaku untuk keadaan tertentu, seperti berikut:
– Anak baru cakap membuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya sudah melangsungkan perkawinan (pasal 330 KUH Perdata)
– Untuk dapat melangsungkan perkawinan bagi seorang laki-laki harus berumur minimum 18 tahun dan bagi wanita minimum 15 tahun pasal 29 KUHPerdata.
– Menurut pasal 7 UU perkawinan (uu no 1 tahun 1974) seorang laki-laki baru boleh kawin apabila sudah berumur 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun.
b. Yang tidak cakap dalam hukum:
– Ketidakcakapan itu sungguh-sungguh
– Ketidakcakapan itu sungguh-sungguh
Dapatkah binatang menjadi subjek hukum? Tidak, karena meskipun makhluk hidup dan bernyawa seperti manusia. Tetapi tidak seperti manusia yaitu mempunyai hak dan kewajiban (haknya dilindungi hukum).
Badan hukum sebagai syarat badan hukum:
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
Badan hukum, adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat. Badan hukum merupakan penuntut hak yang berjiwa.
Macam-macam badan hukum:
1. Badan hukum publik
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepada publik negara pada umumnya.
2. Badan hukum privat
Badan hukum yang diadakan hukum privat atau sipil yang menyangkut keputusan pribadi. Contoh: koperasi, yayasan, dan lain-lain.
Teori badan hukum menurut hukum pada umumnya terdiri dari:
1. Teori fiksi
Bahwa badan hukum hanya suatu fiksi saja. Sebenarnya badan hukum ini semata-mata buatan negara saja yang sesungguhnya tidak ada. Tetapi orang mendapat dalam bayanganya subjek hukum sama.
2. Kekayaan tujuan
Bahwa pemisalan harta kekayaan badan hukum dengan harta kekayaan anggotanya dimaksudkan untuk mencapai harta kekayaan tertentu.
3. Organ
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
PIH
0 Komentar untuk "Subjek hukum (FH UNPAS)"