HAK= wewenang yang diberikan hukum objektif kepada subjek hukum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai
JENIS – JENIS HAK :1.hak mutlak : kewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :
a) HAM (memeluk agama )
b) Hak public mutlak (memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )
2. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hukum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu
SEBAB TIMBULNYA HAK :
1.subjek hukum baru
2.adnya kesepakatan perjanjian
3.karena adanya kerugian
4.seorang telah melakukan kewajiban
5.karena verjaring : (acquisitief /melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
6.kadaluwarsa akuisitief
SEBAB LENYAPNYA HAK :
1.subjek hukum meninggal dunia tidak ada pewaris
2.masa berlaku telah habis
3.kewajiban telah dipenuhi debiur
4.kadaluwarsa kestingtif (extinctief)
5.telah diterimanya objek hak
Tag :
PHI
0 Komentar untuk "PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN FH UNPAS"