TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN FH UNPAS


HAK= wewenang yang diberikan hukum objektif kepada subjek hukum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai
JENIS – JENIS HAK :

1.hak mutlak : kewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :
a) HAM  (memeluk agama )
b) Hak public mutlak (memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )

2. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hukum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu

SEBAB TIMBULNYA HAK :
1.subjek hukum baru
2.adnya kesepakatan perjanjian
3.karena adanya kerugian
4.seorang telah melakukan kewajiban
5.karena verjaring : (acquisitief /melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
6.kadaluwarsa akuisitief

SEBAB LENYAPNYA HAK :
1.subjek hukum meninggal dunia tidak ada pewaris
2.masa berlaku telah habis
3.kewajiban telah dipenuhi debiur
4.kadaluwarsa kestingtif (extinctief)
5.telah diterimanya objek hak

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag : PHI
0 Komentar untuk "PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN FH UNPAS"

Back To Top