TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

PEMBENTUKAN HUKUM OLEH HAKIM (FH UNPAS)

1. Hakim Merupakan Faktor Pembentukan Hukum
   Seorang hakim harus bertindak selaku pembentuk hukum dalam hal peraturan perundangan tidak menyebutkan sesuatu ketentuan untuk menyelesaikan suatu perkara yang terjadi.
Dengan kata lain, bahwa hakim harus menyesuaikan Undang-undang dengan hal-hal yang konkrit, oleh karena peraturan-peraturan tidak dapat mencakup segala peristiwa hukum yang timbul dalam masyarakat.
2. Keputusan Hakim Bukan Peraturan Umum
   Apabila suatu undang-undang isinya tidak jelas maka Hakim berkewajiban untuk menafsirkannya sehingga dapat diberikan keputusan yang sungguh-sungguh adil dan sesuai dengan maksud hukum yakni mencapai kepastian hukum.
PENAFSIRAN HUKUM (INTERPRETASI HUKUM)
   Ada beberapa macam penafsiran, antara lain :
A. Penafsiran tata bahasa (grammatikal), yaitu cara penafsiran berdasarkan pada bunyi ketentuan undang-undang, dengan berpedoman pada arti perkataan-perkataan dalam hubungannya satu sama lain dalam kalimat-kalimat yang dipakai oleh undang-undang; yakni dalam pemakaian sehari-hari menurut kebiasaan.
B. Penafsiran sahih (autentik, resmi) ialah penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang diberikan oleh Pembentuk Undang-undang, misalnya Pasal 98 KUHP.
C. Penafsiran historis yaitu :
   a. sejarah hukumnya, yang diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut. Sejarah terjadinya hukum dapat diselidiki dari memori penjelasan, laporan-laporan perdebatan dalam  DPR dan surat-menyurat.
   b. sejarah undang-undangnya yang diselidiki maksud pembentuk undang-undang pada waktu membuat undang-undang itu.
D. Penafsiran sitematis, penafsiran menilik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya baik dalam undang-undang itu maupun dengan undang-undang yang lain misalnya asas monogami tersebut di pasal 27 KUHS.
E. Penafsiran Nasional, ialah penafsiran menilik sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku misalnya hak milik pasal 27 KUHS.
F. Penafsiran teleologis, (sosiologis) yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang itu.



Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag : PIH
0 Komentar untuk "PEMBENTUKAN HUKUM OLEH HAKIM (FH UNPAS)"

Back To Top