TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

SUMBER-SUMBER HUKUM (FH UNPAS)


SUMBER-SUMBER HUKUM MATERIAL DAN FORMAL.
               Yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
1.Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
    a.Undang-Undang(statute)
     b. Kebiasaan (custom)
     c. Jurisprudentie
     d. Traktat
     e. Doktrin
3. UNDANG-UNDANG
           Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
a. Syarat-syarat berlakunya suatu undang-undang.
     Syarat mutlak untuk berlakunya suatu undang-undang ialah diundangkandalam Lembaran Negara oleh Menteri/Sekretaris Negara. Tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri.
Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam undang-undang, maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N.
b. Berakhirnya kekuatan berlaku suatu undang-undang. 
            Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika :
   A. Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau.
   B. Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi
   C. Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
    D. Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
4. Kebiasaan (Custom).
            Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
5. KEPUTUSAN HAKIM (JURISPRUDENSI)
            Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22 A.B. menjadilah dasar keputusan hakim lainnya/kemudiannya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan disebut Jurisprudensi.
Ada dua macam jurisprudensi yaitu :
a. jurisprudensi tetap
b. jurisprudensi tidak tetap
            Jurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
6. TRAKTAT (TREATY)
             Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antar negara atau perjanjian internasional atau traktat.
7. Pendapat Sarjana Hukum ( Doktrin )
             Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Terutama dalam hubungan internasional pendapat-pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag : PIH
0 Komentar untuk "SUMBER-SUMBER HUKUM (FH UNPAS)"

Back To Top