Politik hukum merupakan policy atau kebijakan Negara dibidang hukum yang sedang dan akan berlaku dalam suatu Negara. Dengan adanya politik hukum, Negara dapat menentukan jenis-jenis atau macam-macam hukum, bentuk hukum, materi, dan/atau sumber hukum yang diberlakukan dalam suatu Negara pada saat ini dan yang akan datang. Selain itu, dapat diketahuinya lembaga-lembaga pembuat atau pembentuk hukum (rechtvorming), lembaga pelaksana dan penegak hukum, lembaga penemu atau penggali dan penafsir hukum (rechtsvinding) dalam suatu Negara.
Apabila dihubungkan dengan pengertian “politik hukum” dan “nasional”, maka politik hukum nasional merupakan policy atau kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hukum nasional, baik yang sedang berlaku (ius constitutum) maupun yang akan berlaku (ius constituendum) guna pencapaian tujuan bangsa dan Negara yang diamanatkan oleh UUD 945.
Politik Hukum Nasional seyogianya memuat:
1.Pembentukan dan mengkodifikasi hukum nasional yang berwatak nasional untuk mengganti hukum warisan kolonal;
2.Penataan hukum nasional yang menyeluruh, terpadu, serta mengakui keberadaan hukum agama dan adat masing-masing;
3.Menciptakan hukum yang responsive yang berkeadilan dan berkepastian hukum;
4.Menciptakan proses peradilan yang cepat, tepat, mudah (sederhana), murah, terbuka, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
5.Mengembangkan dan meenciptakan kesadaran hukum masyarakat yang demokratis dan menghormati serta menjunjung tinggi hak asasi manusia;
6.Menciptakan hukum yang mampu meningkatkan kesejahteran atau kemakmuran untuk rakyat;
7.Meningkatkan profesionalisme pembentuk atau pembuat dan pelaksana/penegak hukum.
Idealnya politik hukum nasional (hukum nasional) harus ditekankan pada pencapaian tujuan atau mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang adil dan makmur sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UU 1945 yakni :
1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2.Memajukan kesejahteraan umum;
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4.Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
politik hukum nasional bertujuan meletakkan dasar-dasar Negara Indonesia sebagai Negara hukum (rechtsstaat) yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hukum merupakan suatu sistem yang terdiri dari sub sistem hukum yang saling berkaitan satu sama lainnya dan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan hukum, yakni keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit).
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
PHI
0 Komentar untuk "Politik Hukum Nasional (FH UNPAS)"