TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Ruang Berlakunya Hukum Pidana

Ruang Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana.

Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sina praevia lege poenali)

Terdapat didalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu. Asas ini dirumuskan oleh Anselm Von Feuerbach dalam teori “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis) dimana agagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung 3 prinsip dasar:
–Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
–Nulla poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
–Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dahuliu ada).

Ruang berlakunya hukum pidana menurut tempat
Teori tentang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat terjadinya. Perbuatan (yurisiksi hukum pidana nasional), apabila ditinjau dari sudut negara ada 2 pendapat yaitu:
a. Perundang-undangan dimana hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah negara, baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas teritorial).
b. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua pidana yang dilakukan oleh warga negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip nasional aktif.
Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat:
1. Asas Teritorial
Asas ini diatur dalam KUHP yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan: “Ketentuan pidanadalam perundang-undangan Indonesia ditetapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”.
Perluasan dari Asas Teritrial diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan: “ketentuan pidana perundang-undangn indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.
2. Asas Personal (nasional aktif)
Pasal 5 KUHP menyatakan:
(1)Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang diluar Indonesia melakukan: salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab i DAN Bab II Buku kedua dan pasal-pasal 160,161,240,279,450,451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2)Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilkakukan juga jika terdakwa menjadi warga negara sudah melakukan perbuatan.
Sekalipun rumusan pasal 5 ini memuat perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia yang diluar wilayah Indonesia”, sehingga seolah-olah mengandung asas personal, akan tetapi sesungguhnya pasal 5 KUHP memuat asas melindungi kepentingan nasional (asas nasional pasif) karena ketentuan pidana yang diberlakukan bagi warga negara diluar wilayah teritorial wilayah indonesia tersebut hanya pasal-pasal tertentu saja, yang dianggap penting sebagai perlindungan terhadap kepentingan nasional.

(3) Asas Perlindungan (nasional pasif)
Dikatakan melindungi kepentingan nasional karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana indonesia bagi setiap orang yang diluar wilayah Negara Indonesia melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan nasional , yaitu:
Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia (pasal 4 ke-1).

Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel/ materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).

Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indnesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3).

Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4).
4. Asas Universal
Berlakunya pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internaional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara didunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum internasional).

Menurut Moeljatn, pada umumnya pengeualian yang diakui meliputi:
1.Kepala Negara beserta keluarga dari Negara sahabat, dimana mereka mempunyai hak eksteritorial.
2.Hukum nasional suatu negara tidak berlaku bagi mereka.
3.Duta besar negara asing beserta keluarganya mereka juga mempunyai hak eksteritorial
4.Anak buah kapal asing yang berkunjung di suatu negara, sekalipun ada diluar kapal. Menurut hukum internasional kapal perang adalah teritoir negara yang mempunyainhya.
5.Tentara negara asing yang ada didalam wilayah negara dengan persetujuan negara itu.


Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag : PHI
0 Komentar untuk "Ruang Berlakunya Hukum Pidana"

Back To Top