TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

MAZHAB-MAZHAB ILMU PENGETAHUAN HUKUM (FH UNPAS)

1. Mazhab Hukum Alam
    Adapun teori tentang hukum alam telah ada sejak zaman dahulu yang diajarkan oleh Aristoteles, yang mengajarkan bahwa ada dua macam hukum, yaitu:
 a. hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara.
 b. hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia tentang baik buruknya hukum   yang ”asli”.
Hukum alam menurut Hugo de Groot ialah pertimbangan pikiran yang menunjukkan mana yang benar dan mana yang tidak benar. Hukum alam itu merupakan suatu pernyataan pikiran (akal) manusia yang sehat mengenai persoalan apakah suatu perbuatan sesuai dengan kodrat manusia, dan karena itu apakah perbuatan tersebut diperlukan atau harus ditolak.
2. Mazhab Sejarah
   Menurut Von Savigny bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani sesuatu bangsa; selalu ada suatu hubungan yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa. Hukum itu menurut Von Savigny, bukanlah disusun atau diciptakan oleh orang, tetapi hukum itu tumbuh sendiri di tengah-tengah rakyat; hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak rakyat, yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya.
3. Teori Teokrasi
   Teori-teori yang mendasarkan berlakunya Hukum atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa dinamakan Teori Ketuhanan (Teori Teokrasi). Berhubung peraturan-peraturan itu ditetapkan Penguasa Negara, maka oleh penganjur Teori Teokrasi diajarkan bahwa para penguasa Negara itu mendapat kuasa dari Tuhan; seolah-olah para Raja dan penguasa lainnya merupakan wakil Tuhan.
4. Teori Kedaulatan Rakyat
   Menurut aliran ini bahwa hukum itu adalah kemauan orang seluruhnya yang telah meraka serahkan kepada suatu organisasi (yaitu Negara) yang telah terlebih dahulu mereka bentuk dan diberi tugas membentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat.
5. Teori Kedaulatan Negara
   Hukum itu ditaati ialah karena Negaralah yang menghendakinya; hukum adalah kehendak Negara dan Negara itu mempunyai kekuatan (power) yang tidak terbatas.              
   Teori ini dinamakan Teori Kedaulatan Negara. Penganjur Teori Kedaulatan Negara yaitu Hans Kelsen, ia mengatakan bahwa hukum itu ialah tidak lain daripada ”kemauan Negara”. Namun demikian Hans Kelsen mengatakan bahwa orang taat kepada hukum bukan karena Negara menghendakinya, tetapi orang taat pada hukum karena ia merasa wajib mentaatinya sebagai perintah Negara.
6. Teori Kedaulatan Hukum.
    Menurut Krabbe, hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak yang ditundukkan padanya. Hukum itu ada, karena anggota masyarakat mempunyai perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Hanyalah kaedah yang timbul dari perasaan hukum anggota sesuatu masyarakat, mempunyai kewibawaan/kekuasaan. Suatu peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat.
7.  Asas Keseimbangan.
    Kranenburg membela ajaran Krabbe, bahwa kesadaran hukum orang itu menjadi sumber hukum. Menurut Kranenburg, hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata (riil). Pembagian keuntungan dan kerugian dalam hal tidak ditetapkan terlebih dahulu dasar-dasarnya, ialah bahwa tiap-tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama.
Hukum atau dalil ini oleh Kranenburg dinamakan Asas Keseimbangan, berlaku di mana-mana dan pada waktu apapun.


Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag : PIH
0 Komentar untuk "MAZHAB-MAZHAB ILMU PENGETAHUAN HUKUM (FH UNPAS)"

Back To Top