Hak, hak berarti unsur normatif yang dapat dijadikan sebagai suatu pedoman dalam berperilaku, melindungi kebebasan dan menjamin manusia lain untuk menjaga harkat martabatnya, sehingga diharapkan tidak adanya suatu ketidakadilan dalam mengganggu atau mengusik kepentingan orang lain. Dalam pengertiannya tentu muncul istilah HAM (hak asasi manusia) yaitu hak-hak yang secara inhern melekat dalam diri manusia. Tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia (Jan Meterson). Tentu banyak lagi definisi-definisi yang akan timbul didalamnya. Namun ham mempunyai ciri-ciri didalamnya, yaitu:
a.HAM tidak dapat dijual,dibeli, atau diserah terima kepada manusia lain, maupun diturun temurunkan
b.HAM tidak juga memandang derajat seseorang, kekayaan, fisik, ras, etika, agama, politik atau hal lainnya yang dapat menimbulkan kesenjangan
c.HAM tidak dapat dihapuskan, ditolak, maupun dilanggar.
Untuk lebih jelasnya pengertian hak dapat kita lihat dalam contoh yang saya kemukakan berkut ini:
1.Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak
2.Hak untuk mendapatkan pekerjaan
3.Hak untuk mendapatkan pendidikan
4.Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
5.Dan hak untuk mendapat kedudukan yang sama dimata hukum
Jika ada hak, maka didekatnya terhubung sesuatu yang disebut sebagai kewajiban. Kewajiban adalah hal yang harus dilakukan masyarakat sebagai statusnya dalam negara maupun dikehidupannya. Misalnya, kewajiban dalam hukum, yaitu wajib mematuhi dan tunduk terhadap hukum yang berlaku, tidak melakukan apa yang dianggap salah atau rela mendapatkan sanksi nantinya. Sanksi bukan hanya berarti denda di mata negara, tapi juga dapat berarti sanksi sosial dalam masyarakatnya. Contoh laiinya bisa berarti membela dan mempertahankan negaranya dari ancaman dan gangguan yang mungkin timbul dari luar maupun dari dalam negara itu sendiri. Hal tersebut patut dimiliki oleh jiwa dari masing-masing individu agar kehidupan negaranya dapat berjalan baik didalamnya.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Hak dan kewajiban Warga Negara (FH UNPAS)"