KODIFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
1. Hukum tertulis, yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
2. Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan dan yang belum dikodifikasikan.
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah:
a. jenis-jenis hukum tertentu
b. sistematis
c. lengkap
Tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh:
a. kepastian hukum
b. penyederhanaan hukum
c. kesatuan hukum
3. Contoh Kodifikasi Hukum :
a. di Eropa : Corpus Iuris Civilis dan Code Civil tahun 1604.
di Indonesia : Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Desember 1981
MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1. Pembagian Hukum Menurut Atas Pembagiannya
a. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
-hukum undang-undang
-hukum kebiasaan (Adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan (adat).
-hukum traktat
-hukum Jurisprudensi
b. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
1. Hukum tertulis, yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum ini dapat pula merupakan :
* Hukum tertulis yang dikodifikasikan
* Hukum tertulis yang tak dikodifikasikan
2. Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (Hukum kebiasaan).
c. Menurut tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam :
1. Hukum Nasional
2. Hukum Internasional
3. Hukum Asing
4. Hukum Gereja
d. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3. Hukum Asasi (Hukum Alam) yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
e. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi :
1. Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2. Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
PIH
0 Komentar untuk "PEMBIDANGAN ILMU PENGETAHUAN HUKUM (FH UNPAS)"