a.Sumber hukum formal, terdiri dari :
1)Hukum undang-undang;
2)Hukum kebiasaan/hukum adat;
3)Hukum traktat (perjanjian);
4)Hukum yurisprudensi;
5)Doktrin hukum (pendapat atau ajaran ahli hukum).
1.Sumber hukum material terdiri dari :
1)Filosofis (menurut filosofi),
2)Sosiologis (hukum yang disesuaikan dengan fakta sosial), dan
3)Historis (dengan mempertimbangkan sejarah).
1.Menurut bentuknya, hukum ini terdiri dari :
a.Hukum tertulis, hukum ini terdiri dari:
1)Hukum tertulis yang dikodifikasikan, misalnya Hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hukum Perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK).
2)Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, misalnya Undang-Undang: Merek, Hak Cipta, Hak Paten, Kepailitan, Arbitrase, Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Notaris, dan sebagainya.
Kodifikasi adalah membukukan hukum sejenis, secara lengkap, sistematis menjadi satu dalam satu kitab undang-undang. Berbeda dengan unifikasi, adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional.
1.Hukum tidak tertulis (Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat), yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang dari keyakinan dan kesadaran hukum masyarakat, tetapi tidak tertulis, dan masyarakat menaatinya seperti halnya menaati undang-undang (hukum tertulis).
2.Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut.
a.Hukum nasional, yaitu hukun yang berlaku dalam suatu Negara.
b.Hukum internasionl, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara Negara dan/atau antara organisasi/lembaga internasional).
c.Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di Negara lain atau Negara asing.
d.Hukum gereja (Kanonik), yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (katolik Roma) berlaku untuk anggotanya.
e.Hukum Islam, yaitu hukum yang berlaku untuk orang-orang yang beragama Islam.
f.Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam:
i.Ius Constitutum (ius positum/ius operatum), yaitu hukum yang berlaku pada waktu sekarang dalam suatu masyarakat di wilayah tertentu;
ii.Ius constituendum, yaitu hukum yang diterapkan berlaku untuk waktu yang akan datang atau hukum yang dicita-citakan;
iii.Hukum asasi (kodrat), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dan kapan aja tidak terbatas oleh ruang waktu dan tempat. Hukum asasi ini berlaku untuk semua bangsa dan bersifat abadi.
g.Menurut fungsinya atau cara mempertahankannya, dibedakan sebagai berikut.
i.Hukum material (materiel recht atau substantive law), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antar subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain yang mengutamakan kepentingan tertentu.
ii.Hukum formal atau (formeelrecht/procesrecht/ajective law) atau hukum acara, yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, misalnya Hukum Acara Pidana.
h.Menurut sifatnya, hukum dibedakan sebagai berikut.
i.Hukum yang memaksa atau hukum imperaktif (dwingendrecht), yaitu peraturan atau norma hukum yang dalam keadaan konkret tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak yang bersengketa atau harus ditaati secara mutlak.
ii.Hukum pelengkap atau hukum yang bersifat mengatur (hukum fakultatif), yaitu peraturan atau norma hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian, seperti tentang bentuk perjanjian boleh tertulis dan boleh tidak tertulis, boleh dilakukan atau dibuat dihadapan notaris atau di bawah tangan.
i.Menurut isinya, hukum dibedakan sebagai berikut :
i.Hukum publik (public law/recht), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara Negara dengan orang dan atau badan yang mengutamakan kepentingan umum, seperti Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Pidana, Hukum Internasional (Publik) dan Hukum Acara (Pidana, Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi).
ii.Hukum privat atau hukum sipil (private law/privaatrecht), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan/atau badan pribadi yang mengutamakan kepentingan pribadi, atau keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain untuk kepentingan pribadi, seperti Hukum Dagang dalam (WvK).
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
PHI
0 Komentar untuk "SUMBER HUKUM TERBAGI (FH UNPAS)"