Awal pemikiran antropologis tentang hukum dimulai dengan studi-studi yang dilakukan oleh kalangan ahli antropologi, bukan dari kalangan sarjana hukum.
Awal kelahiran antropologi hukum biasanya diakitkan dengan karya klasik, Sir Henry Maine yang bertajuk The Ancient Law, yang diterbitkan pertama kali pada tahun 1861.
Secara umum, tema jakian atau teori-teori antropologi hukum dapat dikelompokkan menjadi 3 fase, yaitu :
1.Teori Evolusionisme
2.Teori Fungsionalisme
3.Teori Pluralisme
1.Teori Evolusionisme
Merupakan awal erkembangnya antropologi hukum
Tema-tema kajian yang dominan pada fase in adalah berkisar pada eksistensi hukum
Perspektif pada fase ini adalah adanya anggapan bahwa hukum berevolusi atau berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya
Sir Henry Maine dalam bukunya The Ancient Law, perkembangan hukum enyesuaikan perkembangan masyarakat
Dimulai pada zaman purba, masyarakat suku dan masyarakat wilayah bersama.
Masyarakat purba adalah masyarakat yang:
1.Masih disibukkan sengan urusan makanan dan melangsungkan keturunan
2.Belum ada hukum
Masyarakat Suku, mempunyai ciri :
1.Menyadari bahwa mereka berasal dari keturunan yang sama
2.Membentuk ikatan hubungan darah yang disebut masyarakat suku atau tribal society
3.Belum ada hukum, namun dikatakan ada hukum jika hukum tersebut berlau secara kontinyu bukan secara insidental
Pada masyarakat suku kemudian timbul kesadaran baru bahwa suku-suku yang ada bertempat tinggal pada teritorial bersama. sehingga terbentuk masyarakat sedaerah atau masyarakat yang timbul pada suatu daerah yang sama.
pada fase ini, sudah terbentuk pemerintahan baik yang monarkhi ataupun republik.
Dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
Masyarakat wilayah bersama yang statis, memiliki hukum yang masih sederhana.
Masyarakat wilayah bersama yang dinamis, memiliki hukum dengan bentuj yang sudah kompleks dan modern.
JJ. Bachoften - Das Mutterecht (1861)
Perkembangan masyarakat dimulai dari Gemeinschaft menuju Gesselschaft
Gemeinschaft adalah suatu masyarakat yang masih menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong -royong.
Bentuk hukum dari masyarakat gemeinschaft adalah mengikuti masyarakatnya, artinya hukum yang terbentuk masih mengutamakan hal-hal yang sifatnya komunal.
Gesselschaft, adalah suatu masyarakat yang lebih mengutamakan rasionalisme, individualisme dan ekonomis dalam kehidupannya.
Hukum yang terbentuk menempatkan kepentingan pribadi, rasionali dan ekonomis diatas kepentingan bersama.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
antropologi hukum,
SEMESTER 1
0 Komentar untuk "PERKEMBANGAN ANTROPOLOGI HUKUM (FH UNPAS)"