TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Uang Pesangon dan Uang PMK


Ketentuan Uang Pesangon
Masa Kerja
Uang Pesangon
< 1 tahun
1 bulan upah
1 s.d < 2 tahun
2 bulan upah
2 s.d < 3 tahun
3 bulan upah
3 s.d < 4 tahun
4 bulan upah
4 s.d < 5 tahun
5 bulan upah
5 s.d < 6 tahun
6 bulan upah
6 s.d < 7 tahun
7 bulan upah
7 s.d < 8 tahun
8 bulan upah
8 s.d < 9 tahun
9 bulan upah

Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja

Masa kerja
Uanga PMK
3 s.d < 6 tahun
2 bulan upah
6 s.d < 9 tahun
3 bulan upah
9 s.d < 12 tahun
4 bulan upah
12 s.d < 15 tahun
5 bulan upah
15 s.d < 18 tahun
6 bulan upah
18 s.d < 21 tahun
7 bulan upah
21 s.d < 24 tahun
8 bulan upah
24 s.d < 24 tahun
10 bulan upah

Ketentuan Uang Penggantian Hak
1.    Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2.    Biaya atau ongkos pulan guntuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja;
3.    Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat

4.    Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Uang Pesangon dan Uang PMK"

Back To Top