TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

PERJANJIAN KERJA


Pengertian
1.Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja / buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak (Pasal 1 angka 14 UU Nomor 13 Tahun 2003)
2.Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu (buruh) mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain (majikan) selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah (Pasal 1601 KUH Perdata)
Hubungan Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja / buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur :
1.Pekerjaan
2.Upah dan
3.Perintah
Kewajiban Pekerja (KUHPerdata)
1.Melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dengan sebaik - baiknya
2.Melaksanakan sendiri pekerjaan
3.Menaati peraturan dalam melaksanakan pekerjaan
4.Melaksanakan segala tugas dan kewajiban secara layak
5.Menaati peraturan tatib dan tata cara yang berlaku dirumah / tempat majikan bila pekerja tinggal di sana
6.Membayar ganti rugi atau denda
Kewajiban Pengusaha (KUHPerdata)
1.Membayar upah
2.Mengatur pekerjaan dan tempat kerja
3.Memberikan cuti/libur
4.Mengurus perawatan/pengobatan pekerja
5.Memberikan surat keterangan
Syarat Sahnya Perjanjian Kerja
1.UU Nomor 13 Tahun 2003 :
a.Kesepakatan kedua belah pihak
b.Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
c.Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d.Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang - undangan yang berlaku
2.KUH perdata :
a.Sepakat
b.Kecakapan
c.Suatu hal tertentu
d.Suatu sebab yang halal
Bentuk Perjanjian Kerja
1.Dibuat secara tertulis atau lisan
2.Yang dibuat secara tertulis sekurang - kurangnya memuat:
a.Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b.Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
c.Jabatan atau jenis pekerjaan
d.Tempat pekerjaan
e.Besarnya upah dan cara pembayarannya
f.Syarat – syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
g.Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h.Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i.Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Jenis Perjanjian Kerja
1.Perjanjian kerja waktu tertentu
a.Dibuat tertulis, Bahasa Indonesia, huruf latin
b.Yang dibuat tidak secara tertulis dinyatakan sebagai PKWTT
c.Tidak boleh mensyaratkan masa percobaan
d.Didasarkan atas jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan
2.Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
a.Dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 bulan
b.Jika dibuat secara lisan maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi buruh
Kategori Pekerjaan Untuk PKWT (Pasal 59 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003)
1.Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2.Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;
3.Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
4.Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan
Pasal 59 (2) UU Nomor 13 Tahun 2003
PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yaitu pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus - putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman
Jangka Waktu PKWT
1.PKWT dpt diperpanjang atau diperbaharui
2.Diperpanjang adalah melanjuntukan hubungan kerja setelah PKWT berakhir tanpa adanya PHK
3.Pembaharuan adalah melakukan hubungan kerja setelah PKWT pertama berakhir mell PHK dengan tenggang waktu 30 hari
4.Jangka waktu adalah paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang sekali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun
5.Pembaharuan PKWT hanya boleh dilakukan sekali dan paling lama 2 tahun
Berakhirnya Perjanjian Kerja
1.Pekerja meninggal dunia
2.Berakhirnya jangka waktu perjaannji kerja
3.Adanya putusan pengadilan dan / atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap
4.Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "PERJANJIAN KERJA"

Back To Top